Sabtu, 23 November 2024

Petisi Agar Presiden Membebaskan Baiq Nuril, Bergulir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Enam perwakilan masyarakat yang menamakan diri Koalisi Save Ibu Nuril membawa petisi ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11/2018), supaya Joko Widodo Presiden memberikan amnesti buat Baiq Nuril korban pelecehan seksual yang divonis bersalah sebagai penyebar rekaman asusila oleh MA. Foto: Farid suarasurabaya.net

Enam orang perwakilan masyarakat yang menamakan diri Koalisi Save Ibu Nuril, siang hari ini, Senin (19/11/2018), mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta.

Tujuan kedatangan mereka yakni ingin menyampaikan petisi supaya Joko Widodo Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril korban pelecehan seksual yang divonis bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan oleh Mahkamah Agung (MA).

Berhubung Presiden tengah tugas luar kota, anggota masyawakat itu diterima di Kantor Staf Presiden (KSP) yang diwakili Ifdhal Kasim Tenaga Ahli Utama KSP.

“Dalam satu hari saja, petisi dukungan untuk Baiq Nuril di change.org/amnestiuntuknuril sudah didukung sekitar 80 ribu orang,” ujar Erasmus Napitupulu penggagas petisi dukungan untuk Baiq Nuril, Senin (19/11/2018), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurutnya, Putusan MA yang menyatakan Baiq Nuril bersalah merupakan bentuk kegagalan hakim agung melihat fakta terdakwa sebagai korban pelecehan seksual.

Sesudah petisi itu secara simbolis diserahkan, Ifdhal Kasim Tenaga Ahli Utama KSP menyatakan akan mempelajari dan meneruskannya ke Sekretaris Negara untuk perhatian Presiden.

Sekadar diketahui, Baiq Nuril mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh MA.

Perkara itu berawal ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan telepon Muslim Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila.

Lalu, sekitar pertengahan 2014, Imam Mudawim rekan Baiq menyalin rekaman telepon itu, kemudian tersebar di kalangan guru dan siswa sekolah itu.

Karena tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan, akhir tahun 2014 Muslim melaporkan Baiq Nuril ke polisi, dengan tuduhan menyebarkan rekaman asusila seperti diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sesudah menjalani masa tahanan, Juli 2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan bebas dari seluruh ancaman hukuman.

Tapi, September 2018, MA mengabulkan gugatan kasasi penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram NTB, dan menjatuhkan pidana enam bulan penjara plus denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (rid/tin/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs