Jumat, 22 November 2024

Peresmian 113 Kendaraan Taksi Online Berizin untuk Penuhi Prinsip Keadilan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Peresmian 113 kendaraan taksi online yang sudah memiliki izin operasional dilakukan di Gedung Negara Grahadi oleh Soekarwo Gubernur Jatim, Kamis (4/1/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Peresmian 113 kendaraan taksi online yang sudah memiliki izin operasional dilakukan di Gedung Negara Grahadi oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur, Kamis (4/1/2018).

Peresmian ini ditandai dengan penempelan stiker angkutan sewa khusus berbentuk bundar di kaca depan kanan setiap mobil taksi online yang sudah memiliki izin operasional.

Turut hadir di acara ini beberapa perwakilan dari perusahaan aplikasi taksi online, juga Asosiasi Driver Online, serta para koordinator angkutan kota (angkot) di Surabaya.

Soekarwo Gubernur Jatim mengatakan, peresmian taksi online berizin ini adalah hasil komunikasi semua pihak. Baik pemerintah, kepolisian, bersama perwakilan angkutan online maupun konvensional.

“Polda, kami diwakili Pak Wahid (Kadishub Provinsi Jatim) bertemu dengan CEO, juga para pelaku taksi online dan angkutan umum, untuk merumuskan itu semua,” katanya.

Dari mulai batas kuota, penentuan tarif batas atas dan batas bawah, juga aturan-aturan lain yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017.

Perlu diketahui, 113 kendaraan taksi online yang diresmikan mewakili wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan, serta Malang Raya.

Sementara itu, di luar kendaraan yang sudah punya izin operasional, saat ini masih ada 2.418 kendaraan yang baru mendapatkan persetujuan prinsip tapi belum melengkapi persyaratan izin operasional.

Soekarwo mengimbau, kendaraan taksi online yang lain agar menyusul mengajukan perizinan, dan melengkapi semua persyaratan.

Sebab, sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam aturan Pergub Jatim tahun 2017, tentang perizinan angkutan sewa tidak dalam trayek, ada batas kuota kendaraan yang ditetapkan.

Sesuai aturan itu, batas kuota kendaraan angkutan sewa khusus tidak dalam trayek di Jawa Timur disepakati hanya sebanyak 4.445 kendaraan.

“Batas kuota ini disepakati untuk memenuhi unsur keadilan, baik untuk pelaku taksi online maupun angkutan konvensional,” ujar pria yang akrab disapa Pakde Karwo.

Pemprov Jatim akan menunggu pengajuan izin operasional ini sampai akhir Januari sebelum menerapkan tindakan dan sanksi bagi kendaraan yang belum memiliki izin operasional.

Mulai Februari mendatang, Dishub Jatim bersama pihak kepolisian akan menindak kendaraan taksi online tidak berizin baik dengan tilang maupun imbauan kepada pengendara agar melengkapi perizinan.

Selain meresmikan kendaraan yang sudah memenuhi syarat perizinan Pemprov Jatim juga melaunching aplikasi pendaftaran perizinan secara online di website sipa.jatimprov.go.id.

Dalam peresmian ini juga dilakukan pemberian bantuan kepada sopir angkutan kota berupa modem wifi dengan sim card kuota data internet 3,5 gigabite dari CSR perusahaan aplikasi taksi online.(den/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs