Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secepatnya bakal menerbitkan peraturan pemasangan panel surya di atap rumah atau rooftop. Tinggal menunggu penyelesaian penulisan redaksional.
“Sebentar lagi, sebulan lagi tidak sampai, minggu ini terbit kok aturan rooftop,” kata Ignasius Jonan Menteri ESDM di Jakarta, Kamis (15/11/2018), dilansir Antara.
Sebelumnya, dalam rancangan peraturan tersebut, pemerintah memperbolehkan semua pelanggan PLN di luar konsumen industri seperti golongan bisnis, pemerintah, dan rumah tangga, melakukan pemasangan panel surya di atap rumah. Konsumen PLN pada golongan itu diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.
“Arahan Bapak Presiden, beliau minta coba bikin peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kita akan sosialisasi besar-besaran,” ujar Jonan.
Jonan menambahkan, jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya itu.
“Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN,” jelasnya.
Penerbitan aturan rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT), bahwa masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual beli listrik. Selain itu, masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.
Menurut Jonan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya cukup signifikan. Dia mencontohkan rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4 juta-Rp5 juta.
“Paling kurang hemat Rp2-3 juta per bulan, setahun mungkin bisa Rp30 juta – Rp40 juta. Dalam 5 tahun, kembali dong uangnya,” tutup Jonan. (ant/nin)