Jumat, 22 November 2024

Penyidikan Selesai, KPK Melimpahkan Eddy Rumpoko ke Pengadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkot Batu (rompi oranye), bersiap meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018), melakukan pelimpahan tahap kedua, berkas penyidikan, tersangka dan bukti-bukti kasus dugaan korupsi atas nama Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu.

Sekitar pukul 09.15 WIB, Eddy Rumpoko yang masih memakai rompi Tahanan KPK, keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, dia mengatakan kalau penyidikannya sudah rampung dan hari ini dilimpahkan ke pengadilan.

Eddy juga minta doa dari masyarakat khususnya warga Kota Batu, supaya persidangannya berlangsung lancar dan mendapat putusan yang adil dari majelis hakim.

“Saya minta doanya, ya,” ujarnya singkat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Berselang sekitar 30 menit, giliran Edi Setiawan mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu yang keluar dari Gedung Merah Putih.

Edi juga membenarkan penyidikannya sudah berstatus P21 alias lengkap. Dan, dia menyatakan siap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Insya Allah saya siap disidang,” katanya.

Febri Diansyah Kabiro Humas KPK mengatakan, sambil menunggu jadwal persidangan, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan akan dititipkan sementara di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyelesaikan penyidikan tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses penuntutan.

Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan, dan Filipus Djap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017.

Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta, di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard.

Sedangkan Edi Setiawan mengaku menerima Rp95 juta yang disebutnya uang titipan buat sejumlah pihak/institusi, di daerah Batu.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang lelang proyek pengadaan mesin meubelair, di Pemerintah Kota Batu. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs