Sabtu, 23 November 2024

Penyidikan Dokter Bimanesh Sutarjo Selesai, KPK Lanjutkan ke Tahap Penuntutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi (rompi oranye), menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan proses penyidikan Dokter Bimanesh Sutarjo tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi.

KPK melakukan pelimpahan tahap dua yang meliputi tersangka, berkas dan barang bukti kepada jaksa, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan, Rabu (21/2/2018).

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, dalam pelaksanaan pelimpahan tahap kedua, Dokter Bimanesh didampingi penasihat hukumnya.

Kemudian, dokter spesialis penyakit dalam yang pernah praktik di RS Medika Permata Hijau itu, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di PN Jakarta Pusat.

Sekadar diketahui, Dokter Bimanesh jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memroses Fredrich Yunadi ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas perbuatan yang disangkakan, Dokter Bimanesh dan Fredrich Yunadi terancam jerat Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs