Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk melengkapi data sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, setelah memeriksa tersangka pada Kamis (22/11/2018) di Mapolda Jatim, ternyata masih ada data-data yang perlu dilengkapi. Gus Nur diperiksa selama 5 jam dengan 20 macam pertanyaan. Pemeriksaan Gus Nur selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pemanggilan kedua, sudah dijadwalkan minggu depan, Senin-Jumat, antara (hari-hari, red) itu,” kata Kombes Pol Barung pada Jumat (23/11/2018).
Ia juga kembali menegaskan, meski status Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim tidak akan melakukan penahanan sementara. Ia menyebut, dalam ketentuan aturan yang berlaku, ancaman hukuman 4 tahun tidak dilakukan penahanan. Namun ia mengaku, Polda Jatim akan terus memantau keberadaan Gus Nur untuk memudahkan pemanggilan dan pemeriksaan.
Saat ini, akun-akun media sosial yang dimiliki Gus Nur sudah disita oleh Polda Jatim untuk menghindari tersangka melakukan perbuatan serupa.
“Tidak menutup kemungkinan, Penyidik akan ke Palu, untuk menyita beberapa barang lain (yang digunakan tersangka untuk memproduksi vlog, red),” kata Barung.
Sebagai informasi, Gus Nur terjerat kasus pencemaran nama baik setelah pada 20 Mei 2018, dirinya merekam sebuah video dan menguploadnya ke youtube dengan judul “Generasi Muda NU Penjilat”. Di video tersebut, Ia mengucapkan kata-kata yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik NU. Video ini kemudian dilaporkan oleh Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. (bas/iss/ipg)