Sabtu, 23 November 2024

Penyidik KPK Kembali Memeriksa Empat Mantan Anggota DPRD Kota Malang terkait Kasus Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Selasa (2/10/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan empat orang mantan Anggota DPRD Kota Malang, sebagai saksi dan tersangka.

Mereka yang diperiksa sebagai tersangka adalah Sugiarto dan Choeroel Anwar. Sedangkan Syamsul Fajrih diperiksa sebagai saksi penyidikan Hadi Susanto dan Sugiarto, kemudian Asia Iriani saksi Choirul Amri.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari 22 orang mantan Anggota Dewan Kota Malang tersangka, terkait dugaan penerimaan uang suap.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, 19 orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang sudah lebih dulu diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebagian sudah divonis bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs