Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan, penyalahgunaan kartu pra bayar telepon seluler milik pelanggan bisa dipidana penjara 12 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di UU ITE Pasal 35, orang dengan sengaja dan atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik seperti yang tertuang di pasal 51 ayat 1, setiap orang yang memenuhi unsur seperti yang dimaksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar atas penyalahgunaan data ini,” ujar Rudiantara saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (19/3/2018).
Rudi melanjutkan, untuk yang menyebarkan data pelanggan pelaku bisa terancam hukuman 2 tahun penjara.
“Kemudian di UU Sisminduk (Sistem Administrasi Kependudukan, red) tahun 2013 pasal 95, setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 79 ayat 3 dan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat 1a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tegas Menkominfo.
Rudiantara juga membantah adanya informasi kebocoran data pelanggan saat melakukan registrasi kartu pra bayar. Kominfo, kata dia, hanya sebatas memonitor registrasinya saja. Sedangkan data secara keseluruhan sudah masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Kita hanya memonitor saja, jadi tidak menyimpan data sama sekali,” tambahnya.
Menurut Rudi, Ditjen Dukcapil juga memonitor sesuai perjanjian. Apabila ditemukan akses data tidak sesuai, seharusnya Ditjen Dukcapil bisa langsung mengetahui. Menurut Rudi, kalaupun ada penyalahgunaan data pelanggan bisa dibawa ke ranah hukum.
Sementara para operator yang hadir mengaku sangat menjaga privasi pelanggan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP). Sehingga data KTP maupun KK tidak akan diberikan ke siapapun. (faz/tna/rst)