Jumat, 22 November 2024

Penjual Nasi Campur di Surabaya Jual Narkoba Campuran Pecahan Kaca

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penjual narkoba di Mapolsek Tegalsari. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polsek Tegalsari menangkap seorang penjual nasi campur di Surabaya, setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27,9 gram. Tersangka berinisial FA (54) warga Keputran Surabaya yang selama dua tahun menjalankan aksinya sebagai penjual sabu-sabu.

Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, yang berbeda dari biasanya. Polisi menemukan puluhan gram sabu-sabu, yang dicampur dengan pecahan kaca.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut, dari seseorang yang berada di Madura. Tersangka juga mengaku tidak ikut terlibat, dalam hal pencampuran pecahan kaca dengan serbuk sabu-sabu. Selama ini, tersangka hanya bertugas sebagai penjual, dan sekaligus pemakai sabu-sabu.

“Sabu-sabu ini dia dapatkan dari Madura. Tersangka janjian sama bandarnya di Suramadu. Tersangka mengaku tidak terlibat untuk mengoplos sabu-sabu itu. Saat menerima atau membelinya, sabu-sabu itu sudah dalam keadaan dicampuri. Tapi tetap dia jual sabu-sabunya di orang sekitarnya. Tidak hanya menjual, dia juga pakai sabu-sabu itu. Dia ambil sedikit-sedikit dari kemasan sabu-sabu yang akan dia jual,” jelas David, Jumat (7/9/2018).

Terkait modus penjualan sabu-sabu yang dicampuri pecahan kaca itu, David menilai itu sebagai siasat untuk mencari keuntungan ekonomis. Saat sabu-sabu itu dicampur dengan pecahan kaca, otomatis beratnya akan bertambah dan harganya juga meningkat.

Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu-sabu tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membiayai anak-anaknya sekolah. Dia juga mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman.

Sampai saat ini, polisi masih mengejar seorang bandar, yang diduga menjadi dalang dalam penjualan sabu-sabu yang dicampuri pecahan kaca. Sementara untuk tersangka yang diamankan oleh polisi, harus menjalani hukumannya di Polsek Tegalsari.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Masih kita dalami kasus ini. Terutama menyelidiki siapa pelakunya di Madura itu. Tapi yang jelas, menurut saya ini modus untuk keuntungan ekonomis. Tersangka sudah kami amankan, untuk istrinya masih kita periksa apakah sudah lama mengetahui perbuatan suaminya,” kata dia. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs