Dalam kasus penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja terjadi di Surabaya, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JS (37) warga Sememi, yang telah menyebarkan lowongan kerja palsu di media sosial Facebook dan mengatasnamakan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, untuk menarik minat korbannya.
Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai staf, dengan iming-iming gaji sekitar Rp6 juta per bulannya. Adapun persyaratannya, korban harus mentransfer biaya administrasi sebesar Rp2 juta. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat akun WhatsApp dan mencatut nama serta foto seseorang berinisial BN yang merupakan mantan HRD Konjen Amerika Serikat.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadireskrimum Polda Jatim mengungkapkan, bahwa tersangka pernah bekerja di Konjen AS selama dua tahun di bagian pergudangan. Sehingga, dia dinilai cukup tahu dan hafal dengan nama-nama yang ada di konjen, termasuk nama HRD yang digunakan untuk menipu korban.
“Berawal ada pengaduan masyarakat ke konjen yang protes. Kok sudah menyetorkan biaya administrasi tapi belum ada panggilan untuk kerja. Pihak konjen tentu bingung, karena selama ini belum membuka loker. Lalu, konjen lapor ke polisi dan dari hasil penyelidikan kami temukan satu tersangka. Kami tangkap di Sememi,” kata Arman, Senin (10/12/2018).
Bukti pesan whatsapp dan logo Konjen AS yang dipalsukan untuk mengelabuhi korban. Foto: Anggi suarasurabaya.net
Arman mengatakan, aksi penipuan ini sudah berlangsung selama 3 bulan dan ada enam orang yang menjadi korban. Rata-rata korban adalah warga Surabaya. Sementara, total kerugian yang diterima korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Lebih lanjut, tersangka sehari-harinya tidak bekerja alias pengangguran dan diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Tersangka baru saja bebas dari Lapas Madiun pada Maret 2018. Namun, tersangka memiliki keahlian khusus dalam mengedit gambar menggunakan sistem aplikasi. Sehingga, dia dinilai mahir dalam memanipulasi lambang Konjen AS dan membuat loker palsu yang berhasil menarik para korban.
Polisi masih akan terus menyelidiki kasus ini. Karena selain mencatut nama besar Konjen Amerika Serikat, tersangka juga menggunakan rekening atas nama seseorang yang mengaku sebagai agen pusat.
“Kami masih mendalami kasus ini, dan belum tahu pasti rekening itu milik siapa. Apakah ada pelaku lainnya, kami masih menyelidikinya. Kami juga sudah koordinasi dengan Konjen AS terkait kasus ini. Sudah ada 8 orang yang kami periksa, ada yang dari korban dan dari konjen,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP. (ang/tin)