Speed trap atau pita pengejut untuk menghambat kecepatan kendaraan baru saja dibuat di seberang Lendmarc Mall, di Jalan Mayjen Yonosewoyo. Sejumlah pengendara mengeluhkan proses pembuatannya yang menimbulkan macet dan memprotes keberadaan speed trap ini karena dinilai terlalu tinggi.
Yusuf Effendi pendengar Radio Suara Surabaya (SS) yang tinggal di Kencana Sari Timur pada Rabu (14/11/2018) lalu sempat melaporkan kemacetan yang ditimbulkan akibat pembuatan speed trap ini. Sudah sejak Rabu itu pembuatan speed trap di seberang mal itu dilakukan.
Sampai hari ini, Minggu (18/11/2018), sejumlah pengguna jalan masih mengeluhkan antrean kendaraan akibat proses pembuatan speed trap itu. Andreas Eka Nadaginta, pengakses SS warga Perumahan Nirwana Eksekutif mengeluhkan antrean ini Minggu sore sekitar pukul 14.58 WIB. “Di depan Lenmarc setengah mati antriannya,” katanya.
Andi Biyu warga Candra Mas Sidoarjo juga sempat mempertanyakan sebab kepadatan yang terjadi di jalur mengarah ke Lenmarc dari Jalan HR Muhammad. “Ternyata ada pembuata pita kejut (speed trap) seberangnya Hartono, sesudah itu arah Lenmarc lancar,” katanya.
Hendri warga Apartemen Gunawangsa Merr secara terang-terangan mengkritik keberadaan speed trap tersebut. “Saya tidak setuju dengan speed bump di Lenmarc itu. Mending kalau lebih landai, karena kalau seperti sekarang sering nyangkut ke mobil saya,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Hendri, Siswanto Suyadi malah mempertanyakan, sebenarnya berapa rata-rata kecepatan berkendara di Jalan Yonosewoyo. Dia berpendapat tidak ada yang jalan terlalu kencang di seberang Lenmarc Mall itu. “Enggak takut seperti kejadian di Unesa yang memakan korban?” katanya.
Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Rabu (14/11/2018) lalu sempat menyatakan, pembuat speed trap itu bukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Dia memungkinkan, speed trap itu dibangun oleh pihak pengembang sendiri, dalam hal ini pengembang Bukit Darmo Golf (BDG) Surabaya.
“Tapi kok kayaknya belum ada koordinasi dengan kami. Saya coba arahkan staf untuk mengecek ke lokasi,” katanya ketika dihubungi Radio Suara Surabaya Rabu (14/11/2018) lalu.
Hari ini, ketika dihubungi kembali, Irvan mengatakan, sampai sekarang belum ada komplain dari pengguna jalan yang masuk ke command center 112 Surabaya. “Kami akan survei dulu,” katanya sembari menjelaskan, ada ketentuan pembuatan speed trap yang harus dipatuhi.
Joko Suprayitno Kepala Seksie Lalu Lintas Dishub Surabaya mengatakan, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 Tahun 2018. Dia mengatakan, kalau memang tidak sesuai standar dalam aturan itu Dishub Surabaya akan menyurati pengelola atau pembuat speed trap.(den)