Jumat, 22 November 2024

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Syarat Adipura

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI memberikan ucapan selama kepada Tri Rismahirini Wali Kota Surabaya usai menerima penghargaan Adipura Kencana untuk Kota Surabaya kategori Kota Metropolis pada 2017. Foto: Istimewa

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga sebagai salah satu syarat memperoleh Adipura.

Rossa Vivien Ratnawati Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK di Jakarta, Senin (2/4/2018), mengatakan Jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga masuk dalam penialaian Adipura, untuk itu Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera menyiapkan dokumennya.

“Bagaimana daerah melakukan perencanaan, pengolahan dan pengurangan sampah harus masuk dalam Jakstrada dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” katanya, seperti dilansir Antara.

Secara nasional target pencapaian penyelenggaraan Jakstranas, lebih lanjut Vivien mengatakan diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada 2025.

“Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar dia.

Paradigma penting dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini adalah konsep pengurangan sampah di sumbernya sebesar 30 persen pada 2025. Hal ini menunjukkan tekad yang sangat kuat untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia.

Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah gerakan masyarakat yang besar dan massif dalam pengelolaan sampah.

Dan mengingat potensi timbulan sampah nasional didominasi sampah organik 57 persen, sampah plastik 16 persen, sampah kertas 10 persen dan sampah lainnya 17 persen, hal ini berpotensi menjadi sumber daya baru bagi sektor industri untuk memanfaatkan sampah sebagai alternatif bahan baku industri.

Vivien mengatakan gerakan masyarakat yang besar dan massif tersebut akan mendorong sampah menjadi sumber daya baru (renewable resources) yang sangat dahsyat bagi sistem perekonomian Indonesia (circular economy).

KLHK rencananya menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Selasa (3/4), yang ditargetkan dihadiri seluruh Kepala Daerah dan perwakilan Kementerian/Lembaga. Bentuk sosialisasi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan HPSN 2018 melalui program Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dilaksanakan diseluruh Indonesia.

TBBS dilaksanakan mulai 21 Januari sampai dengan 21 April 2018, yang dikaitkan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2018, meliputi sosialisasi kebijakan dan program pengelolaan sampah, gerakan kebersihan sampah dan fasilitasi kegiatan bersama masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan aksi bersama (colaboratif action) dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs