Rabu, 27 November 2024

Pengedar Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kuli Bangunan Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menunjukkan dua kuli bangunan lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,48 gram. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kuli bangunan lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,48 gram. Pelaku tersebut berinisial DM dan FR, yang tertangkap basah melakukan transaksi narkoba di kawasan Kedung Cowek Surabaya.

Kompol Yusuf Wahyu Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan untuk mengelabui petugas, kedua pelaku membeli narkoba dengan sistem ranjau yang dibungkus dalam kemasan rokok dan di letakkan di bawah Gapura di lokasi tertentu.

Barang haram tersebut, mereka dapatkan dari seseorang berinisial Banteng, yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya. Diakuinya, sabu-sabu itu mereka beli dengan harga Rp1,2 juta per gramnya. Setelah dibeli, sabu-sabu itu akan dijual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan para konsumennya.

“Ini sudah yang ketiga kali. Dua sebelumnya mereka jual atau ditawarkan di sekitar lingkungan mereka. Tidak jauh-jauh. Tapi kalau yang ketiga ini gagal, dan tidak sampai terjual. Mereka berhasil kami tangkap. Kasus ini terus kami kembangkan, melihat ada pelaku lainnya yang juga berperan,” jelas Yusuf, Jumat (3/8/2018).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
28o
Kurs