Dua orang pengedar narkoba diduga jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) tertangkap. Lebih dari 700 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi diamankan dalam dua operasi penggerebekan.
Kedua pengedar yang telah ditahan adalah Yuli Ari Anto (39) yang tinggal di Jalan Rembang Surabaya serta Solahuddin (24) pengedar lain yang masih satu jaringan, yang ditangkap di Banyuwangi.
Penangkapan dua pengedar narkoba ini adalah hasil penelusuran Polsek Tambaksari yang melakukan pengembangan atas kasus penangkapan pengguna narkoba di Surabaya pada 8 Agustus lalu.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, peristiwa penangkapan pada 8 Agustus itu mengamankan seorang tersangka pengguna yang memiliki sabu-sabu tidak lebih dari 1 gram.
“Kami kembangkan penyelidikan ke suatu tempat di Surabaya. Dalam penggerebekan kami dapati tersangka bersama barang bukti yang disimpan di koper,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/8/2018).
Lokasi yang dimaksud adalah rumah Yuli Ari Anto yakni di Jalan Rembang, Surabaya. Penggerebekan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari berlangsung hari itu juga, 8 Agustus 2018 pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan tujuh bungkus plastik sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 647 gram serta sebungkus plastik berisi 173 butir ekstasi merk Omega warna hijau yang belum diedarkan.
Rudi Setiawan mengatakan, jumlah yang dimiliki pengedar ini sebenarnya lebih banyak. Berdasarkan pengakuan tersangka, minimal pemesanan barang haram itu 4 kilogram.
“Jadi sudah ada yang diedarkan di Surabaya, bahkan ada yang sudah beredar ke kota lain,” kata Rudi.
Dari penangkapan Yuli, polisi meneruskan penyelidikan sampai ke Banyuwangi. Polisi menggerebek rumah Solahuddin di Jalan Ikan Layur, Desa Sobo, Banyuwangi pada 11 Agustus lalu.
Dari tangan Solahuddin, polisi mengamankan 111,73 gram sabu-sabu yang terbagi dalam satu plastik besar dan lima poket kecil, serta sejumlah 234 butir ekstasi merk Omega warna hijau.
Dengan demikian, total barang haram yang diamankan oleh polisi dari dua lokasi penggerebekan ini 758,73 gram sabu-sabu san 407 butir ekstasi. Nilainya cukup fantastis, lebih dari Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku catatan transaksi, buku rekening bank, handphone, dan bukti-bukti lain yang menguatkan jaringan pengedaran narkoba yang mereka operasikan.
Adapun terhadap kedua tersangka yang telah ditahan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami mendapatkan informasi, jaringan pengedar ini dikendalikan dari Lapas. Kami masih mengembangkan hal ini. Kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari lapas juga pernah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya pada 6 Agustus lalu.
Berdasarkan penelusuran BNNK Surabaya, tiga orang tersangka pengedar narkoba yang telah diamankan dikendalikan dari Lapas Pamekasan dan Madiun.(den/dwi)