Sabtu, 23 November 2024

Pengawas Internal KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kegiatan KPK yang Dihadiri Zumi Zola

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Gubernur Jambi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menugaskan Direktorat Pengawasan Internal (PI), untuk mengklarifikasi ada tidaknya indikasi pelanggaran dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi.

Karena, kegiatan dalam upaya pencegahan korupsi yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 sampai 23 Maret 2018, dihadiri oleh Zumi Zola Zulkifli Gunernur Provinsi Jambi yang berstatus tersangka korupsi.

“Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi, Pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melakukan klarifikasi,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Rabu (21/3/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, kronologis dan penugasan yang dilakukan juga akan dicek kembali. KPK juga memperhatikan keseimbangan pelaksanaan tugas antara Penindakan dan Pencegahan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon keras acara yang terselenggara atas kerja sama antara KPK dengan Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.

“Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK itu dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka dari KPK,” kata Adnan Topan Husodo Koordinator ICW, Selasa (20/3/2018), melalui pesan singkat.

Adnan mengaku sulit memahami secara akal sehat alasan KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu bukannya mendapat apresiasi, tapi malah merusak citra KPK di mata publik karena berkolaborasi dengan tersangka kasus korupsi.

“Mengundang apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum anti korupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK. Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK atau pun berperang melawan korupsi,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Indonesia Corruption Watch meminta KPK menghentikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi tersebut.

Selain itu, KPK diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manjerial di internal agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs