Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan pada Antonius Tonny Budiono mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Hakim menilai, Tonny terbukti menerima suap dari Adi Putra Kurniawan Komisaris PT Adhiguna Keruktama sebanyak Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp20 miliar.
Gratifikasi itu antara lain berupa uang Rp5,8 miliar, 479.700 Dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 Dollar Singapura, dan 11.212 Ringgit Malaysia.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 dan 2017.
“Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” kata Saifudin Zuhri Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tonny tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai faktor yang memberatkan.
Sedangkan faktor yang meringankan, Tonny dinilai berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan pengajuan sebagai justice collaborator dikabulkan KPK.
Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima dan tidak berencana naik banding. Sedangkan Jaksa KPK pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Yang penting saya dihukum, saya akan jalani, karena saya merasa bersalah,” kata Tonny usai mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Sekadar diketahui, vonis itu lebih rendah dari yang diajukan Jaksa KPK. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Tonny 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. (rid/dwi)