Sabtu, 23 November 2024

Pengacara Tidak Hadir, Surat Dakwaan ZA Perawat Dibacakan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Terdakwa ZA saat menjalani persidangan yang digelar hari ini, Selasa (3/4/2018), di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pembacaan surat dakwaan ZA mantan perawat National Hospital terkait kasus pelecehan seksual, digelar hari ini, Selasa (3/4/2018), di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum digelar, terdakwa sempat mengaku bahwa pihaknya menghadirkan pengacara untuk pendampingan pada perkaranya.

Namun setelah ditunggu beberapa menit, pengacara dari terdakwa tidak kunjung datang ke persidangan. Hingga akhirnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah, memerintahkan Damang Anubowo Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membacakan surat dakwaannya.

“Kami tidak bisa menunda persidangan ini. Silahkan pihak jaksa membacakan surat dakwaannya,” ucap Hakim Agus Hamzah, sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.

Hanya berlangsung sekitar 10 menit, surat dakwaan itu selesai dibacakan. Kemudian jaksa membawa ZA terdakwa ke tahanan sementara yang terletak di bagian belakang Gedung PN Surabaya.

“Jadi hari ini adalah pembacaan dakwaan. Jadwal selanjutnya adalah eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, yang ditunda satu minggu,” kata Jaksa Damang saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Damang mengatakan, dalam perkara yang digelar ini, ZA perawat didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Perbuatan cabul itu dilakukan terdkawa saat kondisi korban tak berdaya,” kata dia.

Sementara M. Sholeh Kuasa Hukum ZA mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim, yang membuka persidangan tanpa menunggu pengacara dan langsung membacakan surat dakwaan itu. Terkait ancaman hukuman yang diberikan ZA, menjadi sebuah kewajiban untuk didampingi oleh pihak pengacara.

“Ancaman hukuman ZA akan di atas lima tahun itu, tentu menjadi sebuah kewajiban untuk didampingi pihak pengacara. Apalagi kan dia punya, surat kuasa juga ada, tapi kenapa tidak mau menunggu, kan aneh,” kata Sholeh saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, kata Sholeh, lazimnya pelaksanaan sidang dilakukan di atas pukul 13.00 WIB. Berbeda dengan praperadilan, yang dilaksanakan pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Lazimnya sidang pidana selalu di atas jam 1 siang, dan pengacara datang jam 12. Beda dengan praperadilan. Tapi ini kok tiba-tiba dipaksakan harus dibacakan pagi tadi. Ini kecewa yang kedua kali bagi saya. Pertama, putusan praperadilan dibacakan secara lisan, terus sidang perkara tanpa kehadiran pengacara. Kepagian sidangnya, jadi tidak ada satupun pengacara yang datang termasuk keluarga ZA,” jelasnya.

Pada eksepsi yang digelar Selasa depan (10/4/2018), Sholeh mengatakan pihaknya akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan, yang menurutnya dinilai tidak cermat. (ang/ino/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs