Jumat, 28 Juni 2024

Penasihat Hukum Nyono Tunggu Alat Bukti di Persidangan Selanjutnya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sidang perdana Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/6/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Soesilo Aribowo Penasihat Hukum Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang nonaktif menyatakan, dia menunggu alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut dari KPK dalam persidangan selanjutnya.

Karena itulah dirinya selaku Penasihat Hukum Nyono tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa dari KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/6/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada dua perbuatan yang didakwakan kepada Nyono saat masih aktif sebagai Bupati Jombang. Dakwaan ini dibacakan Wawan Yunarwanto Jaksa dari KPK.


Soesilo Aribowo Penasihat Hukum Nyono Suharli Wihandoko. Foto: Denza suarasurabaya.net

Pertama, dugaan penerimaan suap dari Inna Silestyowati Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang agar Nyono mengangkatnya sebagai Kadis Kesehatan definitif.

Kedua, dugaan penerimaan suap dari Inna Silestyowati, yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama, untuk penerbitan izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mitra Bunda Jombang.

“Soal eksepsi ini, saya yakin teman-teman penuntut umum ini sudah hafal di luar kepala. Eksepsi ini kan hanya untuk mengajukan keberatan formal dakwaan. Meski ada sedikit yang berbeda, tapi tidak signifikan,” ujarnya.

Dia pun mempersilakan Jaksa Penuntut dari KPK untuk melanjutkan proses pengadilan ini ke area pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

“Banyak hal yang berbeda dalam dakwaan itu, sebenarnya. Tapi kita lihat nantilah dalam area pembuktian,” katanya.

Perlu diketahui, Nyono didakwa menerima suap senilai total Rp1,115 miliar dari Inna Silestyowati untuk pengangkatan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif dan perizinan operasional RSIA Mitra Bunda, Jombang.

“Kami menunggu alat bukti yang digunakan oleh penuntut umum. Yang perlu saya garis bawahi, bahwa tidak ada keaktifan dari terdakwa untuk menerima sesuatu dari Inna,” ujarnya.

Apa yang disampaikan Soesilo ini berkaitan dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang Tipikor yang digunakan oleh Jaksa KPK untuk mendakwa Nyono.

Menurutnya, sebagaimana dia kutip dari beberapa Berita Acara Pelaporan (BAP), yang aktif dalam kasus pemberian uang diduga suap itu adalah Inna Silestyowati selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan.

“Dari beberapa BAP, justru yang aktif adalah Inna. Kedua, setelah menerima uang itu, Pak Nyono menggunakan uang itu untuk kegiatan sosial. Untuk kaum miskin dan kaum duafa,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut, di dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari KPK, Nyono diduga menggunakan Rp1,080 miliar di antara yang dia terima dari Inna untuk kepentingan kampanye pencalonan di Pilkada Jombang.

Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap pada Minggu 4 Februari lalu.

KPK juga menetapkan Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK memeriksa dan gelar perkara. Dari situ, penyidik menemukan bukti-bukti terjadinya praktik suap, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal kutipan dana kapitasi dan pungutan liar perizinan yang dilakukan administrasi Bendahara Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang.

KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penelusuran, lalu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).

Tim KPK yang bergerak di lapangan menangkap Nyono Bupati Jombang bersama Munir ajudannya, di Stasiun Solo Balapan, sekitar pukul 17.00 WIB, saat mereka sedang menunggu kereta api tujuan Jombang.

Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.(den/ipg)

..
Surabaya
Jumat, 28 Juni 2024
28o
Kurs