Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Tetapkan UMSK Tiga Daerah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jatim bersama Setiadjid Kepala Disnakertrans Jatim, serta Ahmad Fauzi Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jatim, memegang salinan Pergub tentang UMSK Jatim, Jumat (29/1/2018). Foto: Humas Pemprov Jatim

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Pemprov Jatim menetapkan UMSK untuk tiga kabupaten/kota.

Dari lima kabupaten/kota di Ring Satu Jawa Timur, hanya tiga di antaranya yang mengajukan UMSK dan telah ditetapkan melalui Pergub tersebut.

Ketiganya antara lain Kabupaten Sidoarjo dengan UMSK sebesar 9 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK), Pasuruan 8 persen, dan Surabaya 5 persen.

Sedangkan dua daerah lain di Ring Satu, yakni Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik tahun ini tidak mengusulkan UMSK.

Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jatim saat menemui perwakilan buruh di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Jumat (19/1/2018) mengatakan, penetapan UMSK ini setelah melewati proses panjang.

“Ini suatu proses dialog diskusi melalui dewan pengupahan Jatim. Melewati pengkajian dan sekaligus mencoba untuk mencari jalan tengah,” katanya.

Gus Ipul berharap, dunia usaha tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Dia sekaligus mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.

“Ini yang diinginkan pemerintah. Kami terima kasih kepada pimpinan buruh di Jatim yang mau melakukan dialog dan mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha. Ini penting,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menemui perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur pada Jumat sore di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur.

Dalam pertemuan itu juga dilakukan syukuran atas ditetapkannya besaran UMSK. Rasa syukur ditandai dengan acara memotong tumpeng oleh Gus Ipul dan perwakilan SPSI.

Ahmad Fauzi Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jatim menyebutkan, besaran UMSK seharusnya lebih besar dari UMK.

UMSK, kata dia, akhirnya ditetapkan setelah melalui perdebatan panjang dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang sempat menolak keras.

Upaya Dewan Pengupahan bersama pemerintah agar UMSK tetap ada di Jatim akhirnya menuai hasil.

“Ini bagian dari peningkatan kesejahteraan. UMSK ini ditetapkan untuk perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti perusahaan Tbk, perusahaan penanam modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go public. Kami berharap, UMSK ini dijalankan,” kata Fauzi.

Setiajid Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim yang turut hadir di acara itu mengatakan, 4 tahun terakhir ini memang hanya Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan yang mengusulkan UMSK.

“Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, UMP, UMK dan UMSK memang kewenangan gubernur untuk menetapkan,” kata dia.

Di Pergub 1/2018 tentang UMSK yang telah ditandatangani Gubernur Jatim, tiga kabupaten/kota di Jatim itu memiliki sejumlah sektor yang telah termuat dalam aturan resmi.

Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor, dan Pasuruan sebanyak 57 sektor. Menurut Setiadjid, semua sektor itu sudah sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing.

“Penerapannya tentu untuk sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” ujarnya.

UMSK Jatim, kata Setiadjid, berlaku untuk semua perusahaan yang mampu dan masuk klasifikasi. Perusahaan di luar klasifikasi dan padat karya dibolehkan membayar gaji karyawan sesuai UMK yang berlaku.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs