Kamis, 14 November 2024

Pemprov Jatim Masih Memproses Payung Hukum Angkutan Roda Dua

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memproses regulasi yang bisa menjadi payung hukum angkutan roda dua di Jawa Timur, meski secara nasional kendaraan roda dua tetap dianggap bukan angkutan umum.

Wahid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur mengatakan, sampai sekarang Pemprov Jatim masih berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk merumuskan ini.

Wahid mengatakan, sesuai Undang-Undang LLAJ Nomor 22//2009 roda dua memang bukan angkutan umum. Bahkan, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas hal ini.

Menurut dia, sejumlah pihak telah melakukan pengajuan revisi undang-undang terutama berkaitan dengan angkutan roda dua ke MK. Keputusan MK tetap mengacu pada UU LLAJ.

“Tetapi faktanya, di lapangan kan dibutuhkan masyarakat dan berkembang terus. Oleh karena itu, pemerintah wajib mengatur,” katanya.

Sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal ini, Pemprov Jatim terus melakukan rapat-rapat koordinasi tentang kebijakan lokal di Jatim.

“Kami di Jatim terus melakukan rapat-rapat koordinasi dengan semua stakeholder untuk merumuskan bagaimana mengatur roda dua ini,” ujarnya.

Soal nomenklatur aturan yang dimungkinkan berupa Peraturan Gubernur Jawa Timur ini juga masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang dilibatkan dalam rapat itu.

“Belum, belum, ini masih kami koordinasikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, angkutan roda dua yang biasa disebut ojek sepeda motor, meski tidak dianggap sebagai angkutan umum di dalam aturan hukum yang ada, tetap beroperasi di lapangan.

Angkutan jenis ini menjadi pilihan masyarakat di antara angkutan umum roda empat yang ada. Bahkan, saat ini, angkutan ini telah bertransformasi memanfaatkan teknologi aplikasi.

Sejumlah perusahaan aplikasi menyediakan layanan transportasi angkutan roda dua ini, yang faktanya memang tidak sedikit masyarakat yang menggunakannya.

Karena itulah beberapa pihak, terutama pelaku ojek online menuntut pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengatur payung hukum yang jelas agae mereka bisa melakukan pekerjaannya secara legal.(den/bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 14 November 2024
37o
Kurs