Rombongan DPRD Provinsi Jawa Timur, Pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, serta jajaran Pemkot Surabaya, meninjau pembangunan Hotel Amaris di kawasan Taman Apsari, di seberang Gedung Negara Grahadi, yang sempat menjadi polemik, Senin (29/1/2018).
Hendro Gunawan Sekretaris Kota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya menerima beberapa pertimbangan dari Pemprov Jatim terkait pembangunan Hotel Amaris. Di antaranya, berkaitan tata letak bangunan yang dianggap rawan mengingat Gedung Negara Grahadi merupakan objek vital kenegaraan.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga menduga bahwa lebar dan tinggi bangunan Hotel Amaris melebihi ketentuan, dan keberadaan hotel itu menyebabkan terjadinya perubahan estetika. Untuk memastikannya, rombongan Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya pun melakukan beberapa pengecekan gedung.
“Hari ini kami cek bersama berapa total ketinggiannya dan berapa meter lebarnya. Kami juga mendiskusikan hal ini kepada beberapa narasumber dan instansi lain untuk segera menentukan persisnya posisi hotel,” kata Hendro sebagaimana termuat dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sebagaimana dinyatakan oleh Hendro, memastikan bahwa pembangunan hotel itu sudah memenuhi aturan. Dalam hal keamanan, Pemkot Surabaya bersama Polda Jatim telah membulatkan solusi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika acara kenegaraan berlangsung.
“Hari Jumat kemarin kami bersepakat memasang plat baja di beberapa kamar yang menghadap langsung ke Gedung Grahadi, dengan begitu secara estetika dan fungsi tidak menimbulkan kerawanan,” kata Hendro.
Sementara pelanggaran bangunan yang dinilai melebihi ketentuan, Hendro meyakini tidak ada permasalahan dengan tinggi, lebar dan luas lahan bangunan.
“Tapi, tetap kita tunggu saja hasil pengecekan hari ini,” katanya.
Haryo Sulistyarso Pakar Tata Kota ITS dalam keterangan pers yang sama memastikan bahwa pembangunan Hotel Amaris itu sudah sesuai dengan aturan dan mengikuti semua persyaratan yang berlaku. Haryo merupakan salah satu akademisi yang dimintai pertimbangan oleh Pemkot Surabaya.
Dia mengaku sudah tiga kali lebih melakukan rapat sebelum memutuskan untuk memberikan izin pembangunan. “Saat rapat itu, kami melihat semua data-data yang ada, berdasarkan apapun yang berkaitan dengan tata ruang. Dan semua prosedur dan persyaratannya sudah dilengkapi oleh mereka,” kata Haryo di lokasi.
Dia menganalisa, polemik ini muncul karena adanya peraturan baru tahun 2015 yang salah satu perbaikannya diatur pembangunan gedung haruslah berjarak berapa meter dari bangunan atau objek negara. Termasuk persyaratan berapa jarak dan tinggi gedung yang diperbolehkan.
“Sedangkan izin bangunan ini sudah lengkap semua pada tahun 2014 atau sebelum perbaikan
peraturan baru tahun 2015 itu, sehingga peraturan itu tidak bisa ditarik mundur,” katanya.
Haryo juga menyinggung masalah keamanan Gedung Negara Grahadi apabila ada tamu-tamu negara. Dia mengaku pernah mendampingi BJ Habibie Presiden RI saat berkunjung ke Jerman, dan sangat lama menjadi tim ahli pihak kepolisian, sehingga tahu betul bagaimana SOP pengamanan tamu-tamu negara.
“Mereka itu sudah punya SOP yang harus dilakukan apabila ada tamu negara masuk ke suatu daerah. Ada ring satu, dua dan tiga. Jadi, sudah ada tim khusus untuk menjaga keamanan mereka, apalagi kalau presiden berkunjung ke suatu daerah, pasti satu bulan sebelumnya sudah steril,” ujarnya.
Baja atau blocking yang dipasang di kamar-kamar atau jendela yang menghadap langsung ke arah Grahadi, kata Haryo, bukan baja biasa. Ketebalannya sudah dikonsultasikan dengan pihak TNI/Polri.
“Jadi, masalah keamanan ini sebenarnya sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” katanya.(den)