Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Tertibkan 840 Bangunan Liar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Pembongkaran bangunan liar di Jalan Pandegiling Barat. Foto: dok/Denza Perdana suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya menertibkan sekitar 840 bangunan liar terutama yang berdiri di atas saluran air sepanjang 2017 hingga memasuki awal 2018.

Bagus Supriyadi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya di Surabaya, Jumat (5/1/2018) mengatakan 847 bangunan liar tersebut tidak memiliki izin.

“Ada bangunan yang di sempadan jalan maupun di atas saluran,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pihaknya dalam melakukan penertiban bangunan permanen maupun semi permanen berdasarkan surat bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Terutama dalam mengatasi banjir di musim hujan, lanjut dia, bangunan liar yang menghambat saluran ditertibkan agar tidak menimbulkan banjir di tengah kota maupun di kawasan pinggir kampung.

Untuk itu, lanjut dia, memasuki tahun 2018 ini, juga akan terus dilakukan penyisiran bangunan liar yang ada di Surabaya dengan tujuan agar tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang sudah mematuhi aturan.

“Targetnya semua bisa tertib, tidak ada bangunan liar,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, dalam menertibkan bangunan liar, Satpol PP Surabaya masih harus menunggu bantuan penertiban (bantib) dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Adapun penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya pada awal 2018 atau pada 3 Januari 2018 yakni sekitar 17 bangunan stan milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bentul 1, Kelurahan Jagir, Kota Surabaya. Penertiban tersebut dilakukan untuk pelebaran saluran air yang selama ini menjadi penyebab banjir.

Reni Astuti anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya sebelumnya menilai prosedur penertiban PKL Jalan Bentul tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, tindakan aparat Pemkot Surabaya yang mengancam meminta PKL agar membongkar sendiri bangunan stan usahanya hanya dalam waktu dua hari sejak sosialisai pelebaran saluran, melanggar pasal 44 Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur bahwa sanksi administratif bersifat bertahap mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga penyegelan.

“Apalagi Perwali yang mengatur penerapan sanksi administratif belum ada. Semestinya pemkot harus lebih bijak dan tidak arogan kepada PKL yang tergolong kelompok UMKM,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs