Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Harapkan Gelora Pancasila Jadi Asetnya Lagi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya mengharapkan proses hukum kasus penyalahgunaan aset Gelora Pancasila yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim bisa segera selesai dan gedungnya bisa kembali menjadi aset Pemkot.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Senin (5/3/2018), mengatakan Gelora Pancasila yang diresmikan Presiden RI Soekarno itu merupakan bangunan sejarah karena pernah menjadi tuan rumah dihelatnya PON ke VII.

“Saat itu Surabaya sebagai tuan rumah. Sampai sekarang belum terulang kembali di Surabaya,” ujar Tri Rismaharini, dilansir Antara.

Selain aset Gelora Pancasila, lanjut dia, pihaknya berharap aset Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat juga bisa segera selesai penanganan kasus penyelahgunaan asetnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim.

Ia mengatakan kolam Renang Brantas pernah melahirkan banyak juara dunia. Pada saat Sea Games, salah satu atlet loncat indah seperti Nani Suwadji yang meraih delapan medali emas.

“Zaman Nani, Indonesia dapat medali emas banyak sekali,” katanya.

Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelumnya mengatakan kejati meningkatkan status penyidikan kasus dugaan penyalaghunaan Gedung Gelora Pancasila Surabaya, yang merupakan lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Menurut dia, pengusutan kasus ini dimulai dari Tri Rismaharini yang memasukkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya ke beberapa instansi penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian di Surabaya dan Jawa Timur, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang diduga disalahgunakan, di antaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas. Beberapa di antara aset Pemkot Surabaya tersebut telah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Richard mengatakan, penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya di lahan Gedung Gelora Pancasila diduga merugikan negara senilai Rp183 miliar.

“Setelah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” katanya. (ant/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs