Pemerintah kabupaten Banyuwangi tetapkan tanggap darurat kekeringan di daerahnya. Penetapan itu berlaku dua bulan sejak September hingga Oktober 2018.
Menurut laporan Ben dari Radio Mandala Banyuwangi dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (8/9/2018), penetapan tanggap darurat bencana kekeringan ini dilakukan karena daerah yang mengalami krisis air bersih di Banyuwangi terus bertambah.
Menurut Eka Muharam, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuwangi, sejak awal September 2018 ada 15 desa yang tersebar di 4 kecamatan kekeringan yang menyebabkan krisis air bersih.
Empat kecamatan itu diantaranya kecamatan Wongsorejo, Tegaldlimo, Bangorejo, dan Tegalsari. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga terpaksa membeli air dari desa terdekat yang tidak mengalami kekeringan. (nin/ipg)