Jumat, 22 November 2024

Pemilik Akun Facebook Penyebar Hoax Gempa Pulau Jawa Ditangkap Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Seorang perempuan pemilik akun facebook Uril Unique Febrian diringkus Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, atas postingannya yang menyebarkan konten hoaks. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Seorang perempuan pemilik akun facebook Uril Unique Febrian diringkus Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, atas postingannya yang menyebarkan konten hoaks. Dalam status Facebooknya, dia menulis akan terjadi gempa besar di Pulau Jawa.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, apa yang ditulis oleh tersangka terkait gempa susulan yang akan terjadi di Pulau Jawa ini bisa meresahkan masyarakat luas. Sehingga, tim cyber bergerak melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tadi malam.

“Alhamdulillah tim kami di seluruh indonesia mengungkap, berita yang disebarkan oleh inisial UUF. Tadi malam tim cyber yang dipimpim Direskrimsus untuk menangkap pelaku hasil dari media sosial yang dilakukan oleh tim, diperoleh bukti bukti memang betul pelaku membuat dan menshare, menyebarkan berita hoaks,” ujar Kapolda Jatim saat jumpa wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (3/10/2018).

Luki mengimbau kepada masyarakat agar tak memanfaatkan bencana untuk menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat. Luki menegaskan telah memerintahkan Dirreskrimsus untuk melacak penyebar berita hoax lainnya.

“Tadi malam kita periksa dan tim cyber patrol kami akan terus mencari berita hoaks yang marak dan kami imbau masyarakat Jatim khususnya tak menyebarkan hoax yang meresahkan masyarakat atau memecah belah,” kata Luki.

Sementara itu, saat ditanya Kapolda Jatim, Uril mengaku dirinya tak mengetahui jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Perempuan berusia 25 tahun ini mengatakan dia mendapat informasi itu dari grup whatsapp.

“Dikira berita bener. Saya dapat dari grup whatsapp,” kata perempuan asal Krian, Sidoarjo.

Sebelumnya, akun Facebook bernama Uril Unique Febrian telah memosting empat informasi hoaks tentang gempa di Pulau Jawa. Sebanyak tiga artikel atau status, dan ada satu video. Akun Uril ini mengunggahnya pada Selasa (3/10/2018).

Pemilik akun Uril ini dinilai melanggar pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 yang mendapat ancaman masa hukuman maksimal dua tahun penjara. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs