Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada 17 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
Dalam PP ini ditegaskan, Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau;
b. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
“Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini dilansir dari laman setkab.go.id.
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasurasian sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui:
a. penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian;
b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan Perasuransian;
c. penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek.
Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib memenuhi kriteria:
a. merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis, kecuali Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dan transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian;
b. memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian;
c. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kepemilikan Perusahaan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Perasuransian,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.
Namun batasan 80% itu tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.
Dalam hal Kepemilkan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melebihi 80% pada saat PP ini berlaku, Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud. Namun Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud melakukan penambahan modal disetor, menurut PP ini, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit 20% diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia; atau
b. paling sedikit 20% melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
Pengawasan dan Pelaporan
Menurut PP ini, OJK melakukan pengawasan terhadap Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Selain itu, Perusahaan Perasuransian wajib mengindentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud kepada OJK.
“Ketentuan mengenai pelapora Kepemilkan Asing dan pemenuhan kriteria pada Perusahaan Perasuransian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.
Perusahaan Perasuransian yang tidak ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pencabutan izin usaha;
d. denda asministratif.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Yasona H. Laoly Menteri Hukum dan HAM. (tna)