Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Sepakat Membuatkan KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama memberikan keterangan usai mengikuti rapat terbatas soal penataan administrasi kependudukan, Rabu (4/4/2018), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah akan membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat penghayat kepercayaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Itu merupakan respon Pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Adminitrasi Kependudukan (Adminduk), terkait hak penganut kepercayaan.

Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama mengatakan, rencana itu merupakan kesepakatan dari rapat terbatas Menteri Kabinet Kerja yang digelar Rabu (4/4/2018) di Kantor Presiden, Jakarta.

Nantinya, dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan, Kementerian Dalam Negeri akan mendata para penghayat kepercayaan. Pemerintah berharap, sesudah Pilkada serentak, pemberian KTP bisa dilakukan.

Menteri Agama menegaskan, terkait rencana itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh pemuka agama, dan tokoh penghayat kepercayaan.

“Yang disepakati dalam rapat terbatas tadi adalah, para penghayat kepercayaan akan mendapat KTP yang ada kolom kepercayaan. Bedanya hanya kolom agama diganti menjadi kolom kepercayaan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Selasa (7/11/2017), MK mengabulkan permohonan empat orang penganut kepercayaan yang mengajukan uji materi Undang-undang Adminduk.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat, kata “Agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1), bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan punya kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Selain itu, MK juga memutuskan Pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, status penghayat kepercayaan bisa dicantumkam dalam kolom agama di Kartu Keluarga dan KTP, tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Menurut MK, hal itu diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan, mengingat jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia sangat banyak dan beragam. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs