Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batu bara sebagai acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment).
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat.
Sementara Andy Noorsamman Someng Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebutkan penerapan formula baru tarif listrik tersebut juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.
“Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun kami sedang mengkaji formula yang baru,” ujar Andy di Jakarta, Selasa .
Sebagaimana diketahui, pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/1), Ignasius Jonan Menteri ESDM menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik.
Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi oleh biaya batu bara. Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi lrimer batu bara.
Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.
“Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, harga batu bara acuan,” ujar Jonan seperti dikutip Antara.
Namun yang paling penting adalah dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari-31 Maret 2018.
“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan. Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat,” demikian tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan, beberapa waktu lalu.
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh. (ant/rst)