Pemerintah harus melakukan investigasi dan pengusutan secara tuntas kasus ambruknya Jembatan Cincin Lama atau dikenal sebagai Jembatan Babat-Widang yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban.
Apalagi jembatan yang roboh pada Selasa (17/4/2018) itu telah memakan korban jiwa sehingga pemerintah harus bertanggung jawab.
“Hasil investigasi harus diumumkan ke masyarakat,” tegas Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Selain itu, kata Neng Eem, untuk meredam keresahan masyarakat selaku pengguna jalan yang dikelola oleh pemerintah, terlebih status jalan tersebut adalah jalan nasional.
Menurut Neng Eem, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol.
“Jadi, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan-jalan nasional yang berada di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata dia.
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 ayat 1 UU tersebut kata Neng Eem, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan Pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Karena itu Neng Eem mempertanyakan laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa jembatan tersebut pernah mengalami kerusakan pada titik yang sama dengan lokasi kejadian ambruknya jembatan tersebut.
“Kerusakan itu terjadi pada akhir Oktober 2017 dan perbaikannya sudah selesai dilakukan pada November 2017. Itu mengindikasikan kondisi jembatan seharusnya berada dalam pengawasan yang ketat karena kondisinya sangat mengkhawatirkan dan rawan kecelakaan,” jelasnya.
Menurut dia, Pemerintah harus bekerja secara serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau Pemerintah tidak serius, terburu-buru, atau lalai, maka yang pertama kali menjadi korban adalah masyarakat pengguna jalan,” kata dia.
Jembatan Cincin Lama merupakan jembatan rangka baja Callender Hamilton dengan panjang total 260 meter yang melintas di atas sungai Bengawan Solo.
Jembatan tersebut terletak di Km SBY 72+240 ruas jalan nasional dan termasuk dalam jaringan jalan lintas utara Provinsi Jawa Timur yang menghubungkan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan. Jembatan terdiri dari lima bentang dan memiliki lebar 7 meter, tidak termasuk trotoar di kiri dan kanan jembatan. Sementara bangunan bawah menggunakan pondasi tiang pancang beton.(faz/dwi)