Sabtu, 23 November 2024

Pemeriksaan Via Vallen dan Nella Kharisma Terkait Kosmetik Ilegal Diundur

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Berbagai produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemanggilan terhadap Via Vallen dan Nella Kharisma terkait kasus kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC), sementara ditunda. Sebelumnya, dua penyanyi dangdut berdomisili Jatim ini diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/12/2018) kemarin.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kedua artis itu terkait ketidakhadirannya. Dalam suratnya itu, mereka mengutarakan kesibukannya sebagai public figure dengan beberapa agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

Untuk itu, lanjut dia, keduanya meminta jadwal pemeriksaan diundur. Mereka bersedia dan akan hadir memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada tanggal 17-18 Desember mendatang.

“Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sudah menyampaikan kepada kami bahwa kehadiran Via Vallen dan Nella Kharisma terkait endorse kosmetik ilegal, akan hadir pada 17-18 Desember mendatang. Kami fleksibel untuk menyesuaikan dengan jadwal yang bersangkutan karena hak asasi menjadi saksi,” kata Barung, Kamis (13/12/2018).

Barung mengatakan, pemanggilan ini untuk mendalami kasus kosmetik ilegal yang telah beredar hingga di luar Jatim dan mendapat respon banyak dari masyarakat. Nantinya, polisi akan memeriksa terhadap keduanya apakah mereka tahu bahwa kosmetik tersebut belum memiliki ijin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan.

Dia juga menegaskan, bahwa pemanggilan kedua artis ini hanya sebagai saksi. Pemeriksaan ini juga bersifat fleksibel, dan polisi siap mengikuti jadwal yang mereka tentukan.

“Salah satu yang mendongkrak kecurigaan kita yaitu adanya endorse-endorse yang dilakoni oleh publik figur. Sehingga produk ini kuat, hingga diminati masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan KIL (26) perempuan asal Kediri dalam kasus kosmetik ilegal dengan merek Derma Skin Care (DSC).

Kosmetik ilegal yang sudah berjalan selama dua tahun ini diketahui diendorse oleh enam artis dangdut terkenal yang berinisial VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim menyebut, nama-nama itu beberapa sudah diketahui oleh khalayak umum, seperti Nella Kharisma dan Via Vallen.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ribu barang bukti. Seperti ribuan kosmetik ilegal siap edar dalam wadah bermerk DSC Beauty, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan, hingga wadah-wadah kemasan kosong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milliar.

Sementara, Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya, Selasa (4/12/2018) mengatakan, bahwa produk ini sudah dipastikan berbahaya. Sebab, dari pengemasannya produk ini tidak mencantumkan beberapa item yang wajib dilakukan. Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan tempat produksinya. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs