Seorang Pekerja Seks Komersial sesama jenis ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim atas persangkaan pemerasan melalui media sosial WhatsApp terhadap pasangannya.
Peristiwa ini bermula saat tersangka berinisial S (29) melakukan hubungan dengan korban di suatu Hotel di Surabaya, dua pekan lalu. Setelah itu, tersangka melakukan upaya pemerasan dengan cara mengancam akan mengupload video hasil hubungan mereka ke media sosial.
Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, tersangka meminta uang kepada korban mulai dari Rp700 juta dan akhirnya hanya beberapa juta yang bisa terpenuhi oleh korban.
Atas peristiwa ini korban melaporkan ke Polda Jatim dan Subdit Cyber menindaklanjutinya dan menangkap tersangka di sebuah apartemen tempat tersangka tinggal.
Yusef mengatakan, timnya tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa alat komunikasi tersangka baik group media sosial maupun komunikasi dengan yang lainnya. Sebab, tersangka menjadi PSK sesama jenis sudah sejak 2016 dan model transaksinya melalui layanan elektronik.
“Tarif tersangka dalam menjual jasa prostitusi sesama jenis ini Rp2,5 juta untuk di dalam kota. Kalau ke luar kota Rp15 hingga Rp20 juta,” katanya.
Yusef mengatakan, pendalaman kasus ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kepada masyarakat khususnya keluarga agar perilaku menyimpang ini jangan sampai menyebar khususnya di wilayah Jatim. (bid/tin/rst)