Jumat, 22 November 2024

Pembobol Brankas Miniso Tertangkap, Pelaku Mantan Karyawan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari bersama Tim Anti Bandit menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian satu brankas milik toko ritel Miniso di Tunjungan Plaza Surabaya beserta tersangka EPS. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polsek Tegalsari berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan terkait kasus pencurian satu brankas berisi uang senilai Rp. 71.259.500, milik toko ritel Miniso di Tunjungan Plaza Surabaya, Minggu (31/12/2017), dini hari.

Tersangka berinsial EPS (21) warga Jalan Kupang Panjaan Surabaya. Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan Tim Anti Bandit berhasil menangkap pelaku di Jalan Kedungsari, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (30/1/2018).

“Selama kurang lebih tiga minggu berturut-turut, saya memang meminta Tim penyidik kami untuk melakukan penyamaran sebagai teman pelaku, dengan cara mendekati neneknya. Dari situlah kami mendapatkan banyak informasi, bisa melacak pelaku dan akhirnya menangkap pelaku,” kata David kepada suarasurabaya.net, Selasa (30/1/2018).

David juga mengatakan saat melakukan aksinya, tersangka dengan mudahnya mengakses ke dalam tenant tanpa ada kecurigaan sama sekali, karena tersangka masih terdata sebagai karyawan aktif di tenant tersebut.

“Jadi lingkungan disana mengetahui kalau yang bersangkutan ini adalah karyawan disana, makanya pelaku dengan mudah mengakses ke dalam tenant, termasuk mengeluarkan barang dari tenant,” kata dia.

Aksi pencurian tersebut, kata David, merupakan kali kedua yang dilakukan oleh tersangka. Sebelumnya, tersangka juga pernah melakukannya di tempat yang sama dengan rentan waktu yang tidak terlalu jauh.

“Tercatat di Polsek Tegalsari ada dua laporan polisi, yang diduga tindakan kriminal dilakukan oleh tersangka, yaitu penggelapan uang penjualan barang di tenant tersebut kurang lebih Rp150 juta, yang terjadi pada 5 Desember 2017. Kemudian, dia mengulanginya lagi dengan pencurian pemberatan satu buah brankas uang sebanyak Rp71 juta,” kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku hasil pencurian brankas tersebut digunakan untuk berfoya-foya seperti, membeli minuman keras, membeli handphone iphone, pergi ke club, berpindah-pindah kos dan menyewa perempuan untuk melakukan hubungan badan.

Sebelumnya, aksi tersangka berhasil tertangkap oleh rekaman CCTV saat membawa kabur satu buah brankas berisi uang dengan menyewa mobil yang merupakan transportasi online. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, melalui struk atau print out pemesanan angkutan online, termasuk histori dari perjalanan angkutan tersebut. (ang/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs