Sabtu, 23 November 2024

Pemberian Remisi Idul Fitri Menghemat Rp32 M Anggaran Makan untuk Napi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: citraindonesia.com

Sri Puguh Budi Utami Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp32 miliar.

“Total biaya makan narapidana yang dihemat sebesar Rp32.417.910.000 terdiri dari biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan Rp2.205.300 per hari,” kata Utami dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (10/6/2018).

Utami mengatakan, pada hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam akan dapat remisi. Dari data itu, sebanyak 446 napi langsung bebas. Sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.

Saat ini, napi dan tahanan yg menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas tahanan tersedia untuk 124 ribu orang.

“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan kapasitas karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa tahanan sekaligus menghemat anggaran negara,” katanya.

Menurut Utami, remisi yang diberikan, dia harapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga menjadi warga yang berguna bagi bangsa dan negara, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

“Selain itu, kata dia, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” kata Utami.

Sementara itu, Harun Sulianto Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi mengatakan, besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan dua bulan. Tergantung masa pidana yang telah dijalani.

“Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan sebanyak 51.775 napi, disusul 15 hari sebanyak 21.399 napi, kemudian 1 bulan lebih 15 hari sebanyak 6.125 napi, dan remisi dua bulan ada 1131 napi,” kata Harun.

Harun mengatakan, 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima remisi, adalah Jabar (8.654), Jatim (6.947), Sumsel (6.228), Sumut (5.780), Jateng (5.717), dan Kaltim (4.773). (bid/tna)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs