Sabtu, 23 November 2024

Pemberantasan Narkoba Tidak Bisa Secara Parsial

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Konferensi pers pengamanan sekitar 4,8 juta Pil Double L atau pil koplo di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/4/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Penemuan pil dobel L yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, Senin (23/4/2018), membuat banyak pihak terkejut. Ditambah lagi, peredaran jutaan pil koplo yang pelakunya masih usia muda ini diduga sudah beroperasi selama empat tahun. Untuk itu, perlunya seruan perang terhadap narkoba, tidak hanya secara parsial, tetapi juga aparat penegak hukum dan masyarakat.

Seperti yang dikatakan Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (24/3/2018). Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya tugas para aparat penegak hukum, tetapi juga semua elemen masyarakat.

“Apabila masyarakat mendengar, melihat, segera laporkan. Kalau mau lihat bukti sudah bahayanya peredaran narkoba, saya ajak ke lapas, banyak korban (narkotika, red) yang masih pelajar,” kata Bambang.

Maka dari itu, ia mengimbau agar semua elemen masyarakat turut peduli dengan lingkungan disekitarnya. Ini dikarenakan Indonesia sudah masuk tahap darurat. Sehingga harus ada kepedulian dan penanganan serius dari semua pihak.

Brigjen Bambang juga menjelaskan, bahwa penangkapan jutaan butih pil koplo ini merupakan kerjasama Polrestabes Surabaya dan BNN Surabaya. Awalnya, BNN Surabaya meringkus pengguna sabu-sabu dan ditemukan sekotak pil dobel L di rumah pelaku. Lalu kasus itu dikembangkan lagi dan membawa BNN mampu meringkus pelaku lainnya dengan menyita 5 dus pil koplo dengan kisaran Rp150 juta.

Setelah penelusuran demi penelusuran menghasilkan banyaknya barang temuan pil dobel L, sehingga BNNP Jatim memerintahkan BNN Surabaya untuk melimapahkan berkas tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“Sering kita katakan, bahwa menangani ini harus bersama-sama, karena tidak bisa parsial. Kemarin itu penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya berdasarkan penangkapan BNNK Surabaya,” ujarnya.

Hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba ini, menurut Brigjen Bambang adalah 10 persen hasil dari penjualan narkoba adalah untuk pengkaderan pengedar. Fakta inilah yang membuat upaya pembersihan narkoba makin sulit karena para palaku sudah menyiapkan pangsa pasar sejak lama.

“Sebanyak 10 persen (keuntungan narkoba, red) itu untuk pengkaderan, dengan harapan 10-15 tahun sudah menjadi pangsa pasar narkotika. Ayo kita jangan parsial, kita sama-sama. Tidak cukup aparat penegak hukum, jangan hanya BNN saja, tapi kita semua,” tutupnya. (tna/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs