Pemerintah Kota Surabaya telah menyelesaikan proses pembebasan tanah untuk pelebaran jalan di Jalan Simpang Dukuh. Ada 17 persil lahan telah dibebaskan termasuk sebagian lahan Hotel Inna Simpang.
Erna Purnawati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya mengatakan, untuk Jalan Simpang Dukuh yang dibebaskan sebanyak 17 persil dengan rincian 8 persil di antaranya dikonsinyasi. Nilai total pembebasannya sebesar Rp47 miliar dan Rp32 miliar dibayar dengan sistem konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan, red).
Erna mengatakan, secara total luas tanah yang dibebaskan untuk pelebaran jalan Simpang Dukuh adalah 2.890 meter persegi. Dari luas tanah itu 1.487 meter persegi dikonsinyasi dan selebihnya dibayarkan langsung ke pemilik.
“Yang paling besar ya Hotel Inna Simpang sekitar 960 meter persegi. Sebenarnya pihak Inna Simpang mau langsung dibayar uang pembebasannya, tapi karena sertifikatnya masih diblokir di BPN maka harus lewat konsinyasi,” katanya, Jumat (23/11/2018).
Selain Hotel Inna Simpang, ada 7 persil lagi milik warga yang terpaksa harus dikonsinyasi karena sertifikatnya masih di Bank Indonesia.
Yang 7 persil milik warga itu sebenarnya mau kita banyar langsung, tapi karena sertifikatnya sudah di BI, jadi warga di situ tidak bisa terima uang ganti rugi dari kami, harus lewat pengadilan,” katanya.
Erna memastikan, pengerjaan pelebaran Jalan Simpang Dukuh bisa dilanjutkan pada tahun 2019. Karena urusan pembebasan tanah diselesaikan Pemkot di tahun 2018. (bid/iss/ipg)