Sabtu, 23 November 2024

Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Mengurangi Hak Hidup Bayi Baru Lahir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Aman Bhakti Pulungan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) menyampaikan kritik atas terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018, Kamis (2/8/2018), di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Aman Bhakti Pulungan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) menyesalkan terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat.

Dalam peraturan itu, BPJS Kesehatan memang menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal mau pun operasi caesar.

Tapi, perawatan khusus yang ditanggung cuma untuk bayi yang lahir dengan kondisi kurang sehat. Sedangkan bayi yang terlahir sehat, biayanya ditagihkan bersama persalinan ibunya (satu paket persalinan).

Menurut Dokter Aman, semua kelahiran seharusnya mendapatkan penanganan yang optimal. Karena, bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat bahkan kematian.

“Kalau peraturan itu masih berlaku, hak hidup bayi jadi berkurang. Selain itu, Indonesia tidak akan bisa menekan angka kematian ibu dan bayi pascaproses melahirkan,” ujar Dokter Aman Pulungan, Kamis (2/8/2018), di Jakarta.

Senada dengan Ketua Umum PP IDAI, Prof. dr. Budi Wiweko Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga mengecam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018.

Menurutnya, peraturan itu cuma fokus pada kendali biaya, dan mengesampingkan kendali mutu layanan.

“Dalam Peraturan Jaminan Pelayanan Kesehatan disebutkan, pada persalinan normal, tidak dijamin biaya bayi yang lahir dalam kondisi sehat atau satu paket persalinan. Artinya, bisa tidak ada dokter anak yang bertugas menolong kalau si bayi mengalami masalah kesehatan,” kata Profesor Budi.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai, Peraturan Jaminan Pelayanan Kesehatan itu menurunkan mutu pelayanan kesehatan, sekaligus merugikan masyarakat.

Maka dari itu, PB IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan peraturan itu, kemudian merevisi sesuai kewenangannya yaitu membahas teknis pembayaran, dan tidak masuk ranah medis.

Beberapa waktu sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan mengalami defisit anggaran sebanyak Rp9,75 triliun pada tahun 2017.

Nopi Hidayat Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan, peraturan itu diterbitkan supaya masyarakat tetap mendapat pelayanan kesehatan, sekaligus membantu BPJS mengurangi defisit anggaran. (rid/bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs