Sepasang suami istri diringkus Subdit Cyber Crime Polda Jatim dalam kasus penipuan data pribadi berupa KTP, NPWP, SIM dan KK, yang digunakan untuk pengajuan kredit secara online.
Diky Widiyanarko (34) pria asal Kedung Baruk Surabaya ini melancarkan aksinya dibantu oleh istrinya. Pelaku mengaku belajar secara otodidak melalui internet dalam memalsukan data pribadi. Pelaku mengaku, mendapatkan sejumlah data pribadi, sewaktu dia menjadi sales sepeda motor.
“Sengaja kumpulkan data sewaktu jadi sales dan digunakan sekarang,” kata Diky di depan penyidik.
AKBP Harissandi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, modus tersangka Diky ini membuat dokumen palsu seperti KTP, SIM, NPWP, KK yang digunakan untuk mengajukan persyaratan pembelian barang berupa handpohone (HP) secara kredit di lembaga penyedia pinjaman dengan sistem online.
“Datanya sebagian didapat dari media sosial Facebook. Ketika kami tangkap, petugas menemukan di rumah kontrakan di Gresik, 10 KTP, 16 SIM semuanya palsu,” kata AKBP Harissandi, Senin (17/12/2018).
Aksi penipuan dengan data palsu itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 70 kali selama satu tahun yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp200 juta rupiah.
Sementara untuk istri pelaku tidak dilakukan penahanan karena baru saja melahirkan.
“Karena alasan kemanusiaan saat ini istri pelaku tidak ditahan karena pada saat ditangkap baru dua hari melahirkan,” kata Harissandi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit HP berbagai merk, 16 NPWP palsu, 10 lembar SIM palsu, 5 lembar SIM C palsu, 15 lembar KTP palsu dan 3 KTP asli milik orang lain, serta 54 lembar KK palsu ditambah lagi 38 buah kartu sim seluler. (bid/iss)