Jumat, 22 November 2024

Pelantikan 3 Wakil Ketua MPR Boroskan Uang Negara Lebih dari 39 Miliar

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sidang Paripurna MPR resmi melantik tiga Wakil Ketua MPR RI, Senin (26/3/2018). Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Pelantikan 3 wakil ketua MPR kemarin, Senin (26/3/2018), sebagai hasil perubahan UU MD3 diprediksi akan menimbulkan masalah baru. Penambahan jabatan tersebut otomatis menambah beban anggaran APBN disaat hutang negara masih terus bertambah.

Seperti yang disampaikan Ucok Sky Khadafy, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (27/3/2018). Menurutnya, pelantikan 3 wakil ketua MPR akan semakin membebani negara saat dana APBN masih banyak tersita untuk gaji pegawai dan belum cukup untuk membayar hutang yang menumpuk.

“Uang kita sebenarnya itu sangat sedikit. Sekarang udah 3 tahun nih, APBN kita tetap di Rp 2.000 triliunan. Utang yang tambah naik, kan, jadi 4.000 triliunan, jadi itu menandakan bahwa uang kita nggak banyak, dikit, nggak ada duit malah ,” ujar Ucok.

Ia menambahkan, harapan untuk membatalkan UU MD3 ini saat proses judicial review yang akan diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini, kata Ucok, menjadi langkah yang paling logis ketika saat ini UU MD3 telah diresmikan.

“Saat ini masih terus diupayakan. UU MD3 ini sangat kontroversial bahkan dalam fraksi partai. Saat ini masih banyak masyarakat melakukan penolakan. Semoga mempengaruhi hakim di MK agar (UU MD3, red) dibatalkan,” tegas Ucok.

Ia mengatakan, penambahan posisi wakil ketua MPR itu tidak rasional dan tidak memiliki urgensi apapun mengingat tugas MPR lebih kepada sidang tahunan.

Ucok juga menyayangkan sikap Joko Widodo Presiden yang sekedar tidak menandatangi UUD MD3 tanpa ada upaya penolakan. Ini berkaitan dengan proses keabsahan jika Presiden tidak menandatangani, maka UU MD3 akan tetap sah secara otomatis setelah 30 hari.

“Padahal kalau dia (Joko Widodo Presiden, red) mau menggunakan kekuatannya, bisa saja Jokowi bisa bikin instrumen untuk membatalkan UU MD3 dengan bikin Perppu,” tambahnya.

Ucok memaparkan, pelantikan 3 wakil ketua ini berdampak pada pembengkakan anggaran fasilitas yang akan dikeluarkan untuk pimpinan MPR hingga Rp. 39 miliar lebih.

“Kalau dari dokumen pemborosannya 39 miliaran, itu minimal. Belum menghitung mobil yang jika sesuai standart keuangan 500 jutaan, 3 mobil jadi 1.5 (miliar, red). Belum lagi ajudannya, tenaga ahli nambah lagi, belum lagi ruangannya tambah meja kursi, rumah pejabat dan masih banyak lagi,” paparnya.

Menurut Ucok, saat ini Center For Budget Analysis (CBA) bersama masyarakat terus berjuang untuk menolak UU MD3 saat proses judicial review di Mahkamah Konstitusi mendatang.

“Kemarin maunya (penetapan UU MD3, red) ditunda, kalau enggak ya sudah nantinya kita berhadapan dengan judicial review di MK,” tutupnya. (tna/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs