Polrestabes Surabaya akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Widya seorang pasien di National Hospital.
Widya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang oknum perawat laki-laki di rumah sakit National Hospital saat menjalani perawatan pasca operasi kandungan.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari suami korban yang merupakan seorang pengacara.
Suami Widya meminta agar polisi memberikan hukuman pidana pada pelaku yang diketahui bernama Junaedi.
“Pihak korban sudah melapor ke kami. Korban mengalami pelecehan seksual oleh perawat di rumah sakit tersebut. Kami akan mendalami dulu dari pihak korban, saksi dan manajemen rumah sakit. Setelah itu baru melakukan pemeriksaan terhadap terduga,” kata dia, Kamis (25/1/2018).
Rudi mengatakan pelaku dapat diancam dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku bisa diancam pasal tersebut karena telah berbuat cabul kepada seorang yang tidak berdaya,” pungkasnya. (ang/den)