Selama Februari 2018 Polres Tulungagung menangkap 12 pengedar dan pengguna narkoba, dengan jenis pil double L dan sabu-sabu. Keduabelas pelaku satu diantaranya masih berstatus pelajar yang identitasnya masih dirahasiakan oleh pihak polisi.
Zen dari Radio Liiur Tulungagung dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (3/3/2018) melaporkan, AKP Suwancono Kasat Narkoba Polres Tulungagung mengatakan sedikitnya ada sekitar 1.200 pil double L yang diamankan, serta sabu-sabu dengan total 3,17 gram.
Sembilan pelaku ditangkap atas kasus pengedaran pil double L, serta 3 lainnya ditangkap karena kasus penggunaan sabu-sabu. Sedangkan satu tersangka yang masih berstatus pelajar SMK di salah satu sekolah di Tulungagung tidak dilakukan penangkapan, tapi dikenai sanksi wajib lapor.
AKP Suwancono menambahkan, selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp1 juta lebih dan timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu-sabu.(ino/ipg).