Jumat, 22 November 2024

Pedagang Pasar Tunjungan Tagih Janji Revitalisasi oleh Pemkot Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah Pedagang Pasar Tunjungan mengadukan PD Pasar Surya dan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim dan meminta agar revitalisasi pasar segera dilakukan, Senin (26/3/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Sejumlah pedagang pengguna stan mengadukan PD Pasar Surya dan Pemkot Surabaya soal penundaan berlarut revitalisasi Pasar Tunjungan ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur.

Pelaporan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu itu direspons ORI Jatim dengan melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PD Pasar Surya dan Pemkot Surabaya, Senin (26/3/2018).

Sejumlah pedagang pemilik stan di Pasar Tunjungan juga hadir di Kantor ORI Jatim meski tidak dipertemukan secara langsung dengan para pemangku kebijakan.

Johnly salah satu pemilik stan di Pasar Tunjungan menjelaskan, para pedagang dan pemilik stan hanya meminta agar revitalisasi pasar segera dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

“Ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pedagang dengan Pemkot Surabaya ini sudah lama. Kami setiap bulan bayar retribusi tapi fasilitas di sana itu, jangankan pembeli, pedagang saja takut. Gelap, rusak semua, parkir tidak ada,” katanya.

Inilah, kata dia, yang membuat para pedagang menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar segera merevitalisasi pasar dan sudah ada penetapan PTUN pada 2016 lalu.

“Tapi penetapan ini sampai sekarang tidak dijalankan oleh Pemkot Surabaya. Kalau tidak direvitalisasi, setidaknya berikan fasilitas yang sepadan dengan retribusi yang sudah kami bayarkan. Lalu upayakan supaya Pasar Tunjungan ramai lagi,” ujarnya.

Johnly menyebutkan, selama ini pedagang telah membayar retribusi ke PD Pasar Surya setidaknya Rp1,5 juta yang harus dibayarkan sebelum tanggal 20 setiap bulannya, dengan konsekuensi penyegelan stan bila ada keterlambatan.

Dengan ketentuan demikian, kata Johnly, sebagian besar penyewa stan akhirnya memilih tidak lagi meneruskan usahanya. Sehingga saat ini setidaknya hanya tersisa 36 stan yang aktif dari ratusan stan yang ada di Pasar Tunjungan.

Ulfa satu di antara pemilik stan yang sudah menempati stan itu sejak 1994 secara turun temurun dari kakak kandungnya mengatakan, tiga stan yang dia miliki di sana sudah tidak dia fungsikan.

“Mau saya sewakan enggak ada yang mau. Saya mau usaha apa, pembeli enggak ada yang mau datang, takut tempatnya serem. Tapi saya tetap bayar retribusi, bayar listrik, setiap bulannya, karena ini pesan kakak saya supaya tiga stan itu dipertahankan,” katanya.

M Taswin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, usai berkoordinasi dengan ORI Jatim mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Tunjungan akan tetap dilakukan.

Namun, menurutnya, Pemkot Surabaya saat ini terganjal masalah rekening PD Pasar Surya yang dibekukan Kantor Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Timur karena adanya tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Masalah pembekuan rekening itu belum tuntas, karena tunggakan PPN sebesar Rp7,2 miliar menjadi Rp17 miliar termasuk denda keterlambatan. Pemkot bermaksud meminta DJP I Jatim agar menghapus dendanya menyisakan pokok PPN yang harus dibayarkan.

“Tapi mereka enggak mau. Sedangkan kalau penyertaan modal, kami tidak bisa. Penyertaan modal dari APBD untuk revitalisasi pasar oleh PD Pasar yang masih tersisa dari APBD 2015-2016 lalu termasuk yang dibekukan DJP,” kata dia.

Menurut Taswin, tidak hanya revitalisasi Pasar Tunjungan yang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, termasuk revitalisasi untuk tiga pasar lain di Surabaya: Pasar Kembang, Pasar Keputran Utara, dan Pasar Pucang.

Kepada ORI Jatim, Johnly yang mewakili suara pedagang dan penyewa stan di Pasar Tunjungan menyatakan, mereka tidak mau tahu soal adanya pembekuan rekening PD Pasar Surya oleh DJP satu.

“Itu kan urusan mereka. Kami hanya menuntut hak kami, karena kondisi pasar dan fasilitasnya sudah tidak memungkinkan, Pemkot Surabaya segera merevitalisasi pasar,” ujarnya.

Johnly yang juga memiliki latar belakang advokat mengatakan, sebenarnya Pemkot Surabaya bisa melakukan penyertaan modal kalau memang mau dilakukan.

Para penyewa stan di Pasar Tunjungan yang sempat ditawari untuk relokasi sementara di pasar lain seperti di Pasar Kembang atau Pasar Pucang oleh Pemkot Surabaya menduga, ada rencana lain yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya di lahan Pasar Tunjungan.

“Kami sempat mendapat kabar, ada investor pemilik properti di Surabaya yang mau memakai lahan Pasar Tunjungan, makanya sampai sekarang Pemkot tidak mau merevitalisasi,” kata satu di antara penyewa stan dibenarkan oleh Johnly.

Sementara itu, Taswin juga sempat menyatakan bahwa ada penyalahgunaan fungsi Pasar Tunjungan oleh para penyewa stan. Menurutnya, banyak penyewa stan yang memanfaatkan stannya bukan untuk berdagang tapi sebagai kantor.

“Mana ada pasar tradisional yang kemudian difungsikan sebagai kantor? Itu sudah menyalahi aturan. Belum lagi kalau Anda tahu, tanyakan kepada mereka, berapa stan yang mereka sewa? Ada itu (satu orang) yang menguasai 30 stan,” kata Taswin.

Muflihul Hadi Pelaksana Harian Kepala ORI Jatim mengatakan, Ombudsman masih akan menghimpun berbagai keterangan dari pihak lain. Rencananya, ORI Jatim akan menemui DPRS Surabaya dan meminta pendapat dari pakar tata kota di Surabaya.

“Akan kami tindaklanjuti. Kami masih perlu beberapa keterangan dari pihak-pihak yang membidangi ini,” kata Hadi.(den/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs