AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya mulai menurun. Meski demikian, pihaknya masih saja menemukan ribuan botol miras saat menggelar razia di beberapa tempat.
Seperti dua minggu sebelum dilaksanakan Operasi Lilin Semeru 2018, pihaknya berhasil menyita sebanyak 1.002 botol miras ilegal dan oplosan dari puluhan warung dan pedagang nakal. Kemudian, ribuan miras ini dihancurkan dengan palu, sebagai komitmen polisi untuk memerangi peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Banyak jenisnya. Ada arak cina 48 botol, bir besar 20 botol, bir kecil 6 botol, bir kaleng 8 buah, bir hitam 28 botol, oplosan putih 120 botol, cukrik 200 botol, cukrik ukuran tanggung 400 botol, dan masih banyak lagi,” kata Agus, Jumat (21/12/2018).
Peredaran miras ini, kata dia, akan menjadi salah satu fokusnya dalam pengamanan natal dan tahun baru. Sebab, dia tidak ingin insiden maut akibat miras oplosan beberapa bulan lalu kembali terjadi. Di mana korbannya rata-rata masih berusia remaja dan ditemukan meninggal secara beruntun usai menenggak miras oplosan.
Menunjukkan barang sitaan dari hasil Operasi Lilin Semeru 2018, sebelum akhirnya dimusnahkan. Foto: Anggi suarasurabaya.net
Agus mengakui, razia miras yang sering dilakukan anggotanya cukup membuat pedagang nakal ketakutan. Hingga mereka mencari cara untuk mengelabuhi petugas, dengan menyembunyikannya di tempat yang memang sulit terdeteksi.
Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan beberapa antisipasi. Salah satunya, meminta Unit K9 Sat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk melatih anjingnya. Hewan andalan polisi ini akan dilatih untuk menajamkan indra penciumannya terhadap cukrik. Sehingga, bisa membantu petugas untuk mendeteksi tempat persembunyian miras oplosan.
“Cukrik itu peredarannya seperti narkoba, cukup sulit terdeteksi. Tapi kami perlahan sudah latih dan nanti akan menggunakan jasa K9 ini untuk mengendus keberadaan cukrik tersebut. Untuk pelakunya atau penjual, kami kenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” kata dia. (ang/dim/ipg)