Sabtu, 23 November 2024

Panwaslu Surabaya Soroti Alat Peraga Kampanye Liar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
KPU Surabaya. Foto: kpu-surabayakota.go.id

Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya menyoroti alat peraga kampanye Pilkada Jatim 2018 dan Pemilihan Legislatif 2019 berupa bilboard yang dinilai liar atau melanggar aturan masih terpasang di sejumlah titik di Kota Pahlawan.

“Kami sudah mengimbau agar alat peraga kampanye itu ditertibkan. Tapi hingga saat ini masih terpasang,” kata Hadi Margo Ketua Panwaslu Surabaya kepada Antara di Surabaya, Minggu (11/3/2018).

Menurut dia, papan reklame berupa bilboard salah satunya milik pasangan Cagub-Cawagub Jatim Nomor 2 masih terpasang hingga saat ini di jembatan layang Pasar Kembang. Selain itu, juga terdapat sejumlah bilboard bakal caleg yang ada di Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Kenjeran perempatan Tumowo dan lainnya.

Hadi menilai untuk bilboard yang ada di jembatan layang Pasar Kembang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang alat peraga kampanye, karena desain, ukuran dan lokasi bukan yang sepakati KPU dan Panwaslu.

“Pemasangan dan lokasinya harus disesuaikan titik mana saja yang ditetapkan KPU dan Panwaslu. Ini lebih ke arah pemkot terkait estetika kota,” katanya.

Terkait dengan bilboard caleg, Hadi Margo mengatakan melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.

“Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut parpol dan pendidikan politik di internal partai politik,” katanya.

Adapun maksud sosialisasi di internal parpol, lanjut dia, berupa pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya. Selain itu, pertemuan terbatas yang harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Panwaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Mengenai hal ini, kata dia, pihaknya sudah mengimbau kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini tim kampanye, Satpol PP dan Tim Reklame Pemkot Surabaya agar menertibkan reklame tersebut.

“Sesuai aturan, alat peraga kampanye itu berpotensi melanggar administrasi, untuk sanksi administrasi itu kewenangan KPU,” katanya. (ant/ino/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs