Pansus Raperda Rencana Detil Tata Ruang dan Kota (RDTRK) DPRD Surabaya merumuskan pembagian zona (kawasan) baru dalam rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL).
Syaifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya di Surabaya, Kamis (12/4/2018) mengatakan pembahasan pansus RDTRK saat ini telah masuk dalam materi zona. Hanya saja, pembahasan zona, tidak menyangkut soal detail persil di kawasan tersebut.
“Ada beberapa perubahan zona, salah satu adalah kawasan di Ampel. Kami menyarankan agar pemkot tetap melihat sejarah, peradaban, kondisi dan lingkungan di kawasan Ampel pada waktu dahulu,” katanya seperti dilansir Antara.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan Pemkot Surabaya agar tetap konsisten dalam menjaga eksistensi sejarah dalam suatu kawasan di Kota Surabaya “Makanya kami juga membutuhkan pendapat dari para ahli mengenai zona baru ini,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, secara makro, tata ruang kota di Surabaya ini akan mengatur zona (kawasan) secara rinci yang dituangkan dalam RDTRK ini, sehingga semua pihak bisa mengetahui, seperti apa dan bagaimana pernak-perniknya.
Sementara itu, Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya mengatakan bahwa ada pembagian zona, seperti zona Tunjungan yang masuk kawasan Cagar Budaya itu meliputi Jl. Tunjungan dan Jl. Darmo dan juga ada zona sosial budaya di kawasan Ampel.
“Jadi bagaimana bentuk bangunannya, kawasannya harus seperti apa, itu akan diatur dalam Perda RDTRK ini, seperti untuk kawasan Ampel yang kita masukkan dalam zona cagar budaya, sehingga kedepannya harus ditindaklanjuti dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL),” katanya.
Khusus untuk Tunjungan, lanjut Eri, bangunan-bangunan di sana akan dikembalikan seperti zaman dulu. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memanggil para ahlinya untuk dimintai pendapatnya.
“Zona cagar budaya itu zona pertampalan (zona tempel), artinya warna apapun di zona itu, bisa saja menjadi zona budaya, yang artinya jika ada rencana renovasi atau pembangunan baru harus mengacu kepada aturan yang menempel tersebut,” katanya. (ant/dwi)