Pansus Perubahan Nama Jalan DPRD Kota Surabaya memberikan sinyal bakal merekomendasikan pergantian sebagian dua nama jalan yakni Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda dan Jalan Gunungsari menjadi Jalan Siliwangi.
Agustin Poliana Wakil Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan di Surabaya, Senin (23/7/2018) mengatakan berdasarkan masukan sejarawan dan pakar dari beberapa perguruan tinggi di antaranya Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sepanjang perubahan nama jalan tersebut dalam bingkai Negera Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) tidak ada masalah.
“Para akademisi justru menyesalkan adanya sejumlah jalan yang berbau nama asing seperti yang ada di kawasan elit Surabaya Barat. Kalau ada jalan yang namanya bukan identitas Surabaya, kenapa warga tidak protes,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Agustin menyampaikan tidak hanya nama jalan, beberapa patung yang justru merupakan identitas budaya asing juga menjadi sorotan kalangan sejarawan. Namun demikian, lanjut dia, dalam pembahasan perubahan nama jalan nantinya, pansus akan memanggil warga terdampak pada Rabu (25/7/2018).
“Apabila masyarakat menyetujuinya, pemerintah akan memberikan pelayanan secepatnya,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.
Politisi PDIP ini mengakui, dampak perubahan nama jalan, dokumen kependudukan dan lainnya akan berubah, seperti KTP elektronok, STNK, BPKB, rekening bank, dan sertifikat tanah serta dokumen lainnya.
Untuk mengatasi masalah administrasi itu, lanjut dia, pemerintah kota akan menyiapkan sekretariat bersama dan call center. “Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah provinsi,” katanya.
Agustin mengatakan perubahan nama jalan tidak seluruhnya melainkan hanya sebagian saja yakni untuk Jalan Dinoyo hanya 300 meter dari nama jalan sebelumnya akan diganti Jalan Sunda. Sedangkan, di Gunungsari, dari 3.200 meter panjang Jalan Gunungsari hanya 2.000 mter yang diganti menjadi Jalan Prabu Siliwangi.
“Di Jalan Dinoyo 30 KK (kepala keluarga) yang terdampak, sementara di Gunungsari 300 KK,” katanya.
Agustin memperkirakan, apabila ada persetujuan dari warga, awal Agustus pembahasan Raperda Perubahan Nama Jalan akan tuntas. Selanjutnya, berdasarkan rencana 17 Agustus saat HUT Kemerdekaan RI, perubahan nama jalan akan diresmikan.
Fatkhul Muid Ketua Pansus Nama Perubahan Jalan DPRD Surabaya sebelumnya mengatakan pihaknya mengancam akan menolak perubahan dua nama jalan jika pemerintah provinsi dan kota belum memberikan jaminan kemudahan atas perubahan alamat dalam administrasi kependudukan warga setempat.
“Saya sebagai ketua pansus, berpandangan bahwa sepanjang pemerintah belum bisa memberikan jaminan kemudahan atas perubahan alamat di kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan lainnya, maka perubahan nama jalan tidak perlu ada,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemerintah Kota Surabaya mengenai hal itu, namun jawabnya tidak bisa meyakinkan 100 persen.
“Disamping itu dua nama jalan tersebut ternyata mempunyai nilai historis tinggi,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini. (ant/dwi)