Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Panglima TNI bersama Jenderal (Pol) Tito Karnavian Kapolri beserta pejabat negara melaksanakan peninjauan Search And Rescue (SAR) KM Sinar Bangun di Danau Toba Sumatra Utara (21/6/2018). Demikian disampaikan Brigjen (Pol) M Iqbal Karopenmas Polri dalam keterangan persnya, Jumat (22/6/2018).
Kata dia, pejabat negara yang tergabung dalam peninjauan SAR di antaranya Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, Laksamana TNI Siwi Sukma Adji KASAL, dan F. Henry Bambang Soelistyo Kepala Basarnas.
“Setibanya Panglima TNI dan Kapolri beserta rombongan di Posko SAR Pelabuhan Tigaras pada pukul 12.00 WIB, langsung menerima paparan dari Kepala Basarnas Sumatera Utara yang menyampaikan kronologi kejadian tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada hari Senin 18 Juni 2018 pukul 16:40 WIB, saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo, Pulau Samosir menuju ke Tigaras, Kabupaten Simalungun,” ujar Iqbal.
Berdasarkan informasi, kata Iqbal, titik koordinat kapal berjarak 2 mil dari pelabuhan Tigaras. Jumlah kekuatan gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pencarian sebanyak 992 personel dan sampai saat ini Tim SAR telah memperluas titik pencarian hingga ke 4 zona dengan menggunakan sistem penarikan jangkar yang beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, menurut Iqbal, paparan juga disampaikan oleh Kapolres Samosir serta Kapolres Simalungun terkait perkembangan dan kondisi terkini KM Sinar Bangun.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Panglima TNI memberikan arahan kepada satuan tugas gabungan agar melakukan penyisiran di dalam danau dan dimaksimalkan dengan bantuan penyisiran melalui udara untuk mencari para korban dan upaya pengangkatan kapal apabila sudah ditemukan. Panglima TNI juga memberikan instruksi agar seluruh instansi yang terkait harus selalu berkordinasi dan diberikan pembagian tugas yang jelas.
Sedangkan Jenderal (Pol) Tito Karnavian Kapolri dalam arahannya menegaskan bahwa tugas Satuan Tugas yang terpenting adalah mencari dan menyelamatkan para korban. Polri menyiapkan tenaga penyidik untuk mengungkap kasus kelalaian yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa, nakhoda maupun pemilik serta anak buah kapal harus diproses hukum, bila perlu pejabat yang berwenang dalam regulasi keberangkatan kapal juga diproses apabila terbukti adanya proses pembiaran.
“Panglima TNI, Kapolri dan Kabasarnas sepakat agar pos pengaduan tetap dibuka untuk menerima laporan pengaduan warga yang merasa keluarganya menjadi korban tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun dan kasus ini harus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” jelas Iqbal.
Selanjutnya Kapolri dan rombongan menuju RS Rondohaim untuk menjenguk para korban KM Sinar Bangun sebagai bentuk dukungan dan motivasi.(faz/iss/rst)