PT Pertamina (Persero) meminta data kerugian dampak pencemaran minyak mentah yang terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan siap memberikan ganti rugi atas pencemaran di daerah itu.
Syahruddin M Noor Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (10/4/2018) mengatakan, PT Pertamina (Persero) siap memberikan kompensasi dari dampak pencemaran minyak mentah yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara dengan data yang dapat dipercaya.
PT Pertamina (Persero) siap memberikan ganti rugi atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Prayitno Senior Manager PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan bersama Eko Henanto Manajer Umum menyatakan, PT Pertamina siap memberikan kompensasi atas pencemaran itu pada rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mereka menyatakan, kompensasi siap diberikan dalam jumlah wajar dan data kerugian itu dapat dipercaya sebab dana yang dikeluarkan akan diperiksa atau diaudit dan bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan permasalahan sanksi hukum diserahkan kepada kepolisian.
Untuk itu DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta segera membentuk tim gabungan untuk mengumpulkan data, serta membuka posko pelaporan data dampak bencana pencemaran minyak mentah itu.
“Permasalahan ini bukan main-main, Pertamina harus serius. Jika tidak ditindaklanjuti DPRD akan membentuk pansus (pantia khusus) terkait pencemaran minyak mentah di wilayah Penajam Paser Utara itu,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Dari data dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, 1.546 warga pesisir pantai Penajam dari 385 kepala keluarga terdampak tumpahan minyak mentah itu, serta mencemari tambak dan belat milik masyarakat.
Selain itu, ekosistem lingkungan juga rusak dan lebih kurang 10.000 bibit tanaman bakau rusak dan mati akibat dari pencemaran minyak mentah itu. (ant/dwi)