Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus persetubuhan, kali ini pelakunya adalah oknum driver online dan korbannya seorang pelajar.
Pelaku berinisial HS (33) warga Tembok Dukuh, Surabaya, dia tega menyetubuhi seorang pelajar SMA di Surabaya.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, kejadian itu berawal saat korban berinisial AN (17) memesan taksi online untuk pergi ke sekolahnya. Ternyata driver taksi online itu adalah tersangka. Dari situlah, tersangka mulai melancarkan modusnya dengan mengajak berkenalan hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.
“Mereka pacaran sampai akhirnya terjadilah persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka di dalam mobil pribadinya, tepatnya di sebuah parkiran Jalan Kranggan, Surabaya,” kata Ruth, Kamis (8/11/2018).
Kasus itu terbongkar, kata dia, karena orang tua melihat adanya perubahan terhadap sifat anaknya. Seperti sering dijemput seseorang dan terlihat akrab. Kecurigaan semakin bertambah saat pihak sekolah melapor, bahwa korban sering tidak masuk sekolah dengan berbagai alasan.
Kemudian orang tua korban menanyakan langsung kepada anaknya. Dari situlah, korban mengakui apa saja yang dia lakukan dengan oknum driver taksi online itu.
“Mengetahui itu, orang tua korban langsung melapor ke kami. Langsung kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(ang/tin/rst)