Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Rabu (24/10/2018), Riyadi Sunindio Florentinus selaku hakim tunggal menolak permohonan Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya.
Merespon putusan itu, Irwandi menyatakan menerima dan akan mengikuti proses hukum kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
“Ditolak ya sudah. Artinya upaya hukum saya tidak diterima. Jadi, biasa saja. Saya juga tidak kepikiran mengajukan praperadilan lagi,” kata Irwandi usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Sebelumnya, Rabu (4/7/2018), KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap bersama
Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri (pihak swasta). Sedangkan Ahmadi Bupati Bener Meriah tersangka pemberi suap.
KPK menduga, uang Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah merupakan sepertiga dari permintaan Gubernur Aceh, untuk melancarkan proses ijon sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang anggarannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh.
Sekadar diketahui, tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat dana otonomi khusus sebanyak Rp8 triliun.
Dana itu antara lain untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. (rid)