Dari pertemuan anggota Paguyuban Customers Sipoa (PCS), Kamis (31/5/2018) mengemuka tuntutan agar aparat Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset penting yang dimiliki PT Sipoa.
Mengapa penyitaan terhadap aset-aset penting seperti bangunan serta tanah yang dimiliki PT Sipoa harus segera dilakukan, hal itu berkaitan dengan upaya atau langkah yang sudah dilakukan aparat Polisi selama ini.
“Kami tetap mengapresiasi upaya serta langkah yang sudah dilakukan kawan-kawan Polisi. Namun demikian kami tetap berharap dalam waktu dekat ini, Polisi segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset PT Sipoa yang bernilai tinggi,” terang Masbuhin mewakili PCS.
Masbuhin mengingatkan bahwa langkah yang sudah dilakukan Polisi dengan melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan beberapa pengurus PT Sipoa, memang sudah semestinya.
“Tetapi apa jadinya jika penahanan terhadap pengurus PT Sipoa sudah dilakukan, sedangkan aset yang dimiliki PT Sipoa tetap dibiarkan?? Ini akan memunculkan banyak spekullasi kemungkinan yang bisa jadi merugikan para costumer ini,” tambah Masbuhin.
Oleh karena itu, Masbuhin kembali menegaskan bahwa keinginan utama para korban PT Sipoa adalah kembalinya dana yang sudah mereka bayarkan dalam rangka memiliki rumah, atau apartemen yang dijanjikan PT Sipoa.
“Barangkali bisa kami tambahkan, bahwa yang paling utama dan terpenting bagi para klien atau korban adalah kembalinya dana yang sudah mereka setorkan atau bayarkan. Itu saja, dan itu yang utama,” tegas Masbuhin.
Sekedar catatan, Paguyuban Customers Sipoa (PCS) adalah masyarakat korban ingkar janji PT Sipoa terkait dengan pembelian rumah dan apartemen disejumlah kawasan Sidoarjo dan Surabaya.
Meski sudah dilaporkan ke Polisi, dan proses hukum sudah berjalan, hingga hari ini ratusan konsumen yang dirugikan masih belum menerima ganti rugi atas uang atau dan yang sudah dibayarkan.(tok/rst)